Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Terdakwa pemalsuan akta otentik dituntut dua tahun penjara

JAKARTA (Antara) – Terdakwa dari dua sertifikat otentikasi sertifikat tanah di Tonia dituduh dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Distrik Jakarta Utara pada hari Kamis.

Read More :

“Dengan menguji saksi, ahli dan bukti, kami menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa Tony Suryan,” kata Jaksa Penuntut Ricibyo (JPU) Ricibyo, membaca permintaannya.

Tentu saja, klaimnya dikirim, tentu saja, dibuka dalam persidangan, yang berlangsung sejak April 2025.

Menurutnya, ada beberapa hal dari kebenaran persidangan, yang dianggap berbahaya bagi wartawan.

“Berdasarkan peristiwa persidangan, kami menuntut dua tahun penjara dari tujuh tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, pengacara terdakwa Brian dengan enggan mengomentari dan segera meninggalkan aula pengadilan.

Sebelumnya, Pengadilan Jakarta Utara mulai mengadakan sidang dari penilaian palsu otentikasi otentik sejak Kamis (17 April). Dalam perjalanan mereka, kelompok pilot meminta saksi dan ahli.

Kasus ini dilaporkan pada tahun 2004 dengan terdakwa atas nama Tony Surian.

Kasus ini dimulai pada Februari 2004, ketika Tony Suriana memperkenalkan informasi palsu dalam kegiatan otentik tentang sesuatu yang harus disertifikasi kebenaran, dengan maksud menggunakan atau memerintahkan orang lain untuk menggunakan sertifikat seolah -olah persyaratan sesuai dengan kebenaran.

Sebelumnya, sertifikat milik terdakwa Tony Suriana dan Johnny Suriana berada di daerah Kabupaten Becki, karena ada perubahan di sektor administrasi.

Sertifikat kemudian berubah dan memasuki area administrasi Rorotan dan Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara.

Berdasarkan pengetahuan ini, Tony Suriana telah secara aktif mengubah sertifikat lama (Bekasi Regency) untuk sertifikat baru (Kota Jakarta Utara).

Selain itu, terdakwa Tony Surian meminta saksi Sarman Sinabutar, seorang anggota Polisi Resort Jakarta Utara untuk membantu mengubah sertifikat lama menjadi sertifikat baru di BPN North Jakarta.

Dianggap bahwa tindakan terdakwa telah dilanggar dalam Pasal 266 (1) dari KUHP KUHP, dan / atau 266 (2) (2), yang dikombinasikan dengan Pasal 64 (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *