Jakarta (Antara) -Polisi Metro Barat di Jakarta Bunda Pembunuh dan Anak dengan TSL (59) dan ES (35), yang ditemukan di Gallan di Gallan Anguk Pratt, Tambour, Jakarta Barat.
Read More : Lonjakan penumpang di Stasiun Pasar Senen dipekirakan mulai 22 Maret
“Tersangka muncul dalam adegan Union 76,” kata unit investigasi kriminal di Jakarta, Jakarta, Jakarta pada hari Jumat.
Dia mengatakan bahwa ciptaan baru ini ditujukan untuk mencocokkan pernyataan saksi dan memastikan bahwa aliran acara terungkap dalam hasil penyelidikan.
“Secara umum, ada 76 pemirsa dalam konstruksi baru ini. Ada 72 pemirsa di rumah korban, sementara empat adegan lainnya menunjukkan bagaimana para tersangka meninggalkan bukti,” katanya.
Dalam rehabilitasi tersangka, dia menjelaskan bagaimana dia tiba di rumah korban dengan sepeda motor dan memasuki rumah korban.
Latar belakang ditampilkan oleh pelaku. Sampai adegan 26, pelaku tiba di korban, yang merupakan nama yang lebih bagus menggunakan besi sampai mati.
Kemudian, di layar 53 dan 59, pelaku akan menghadiri mayat korban TS dan es ke rumah.
Selain itu, pemirsa 73 dan 74 dari pelaku memberikan bukti Caligudo.
Ketika ciptaan baru terjadi, populasi marah pada tindakan para tersangka, tidak dapat menyembunyikan emosi mereka dan mengolok -olok para pelaku.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku, ibu dan ibu anak itu sebagai TSL (59) dan ES (35), yang ditemukan mati dalam robek di rumah korban Gallan Angki Parat RT5/2 Angk, Tambura, Jakarta Barat.
โKami memiliki pelaku yang dituduh melakukan kejahatan di Tambura (membunuh) untuk ibu dan anak -anak tadi malam (9/3) pukul 23.30 WIB.
Pelaku yang belum diungkapkan dari identitasnya tidak dapat ditolak ketika ditangkap.
“Tidak ada oposisi dari pelaku ketika kami ditangkap.” Fokus pada Arvan
Untuk tindakannya, pelaku dituduh melakukan banyak artikel, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan tersebut sesuai dengan Rencana atau Bagian 339 dari Hukum Pidana terkait pembunuhan melalui bagian tertimbang atau Bagian 338 KUHP yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.
“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” Irfan diselamatkan.
Leave a Reply