Jakarta (Antara) -Metro Polda Jaya menemukan tiga -kilogram (kg) dari LPG bersubsidi per 12 kg atau 50 kg LPG yang tidak bersatu, setelah empat tempat di Jakarta dan Beckas.
Read More : Warga lebih yakin mudik usai ikut layanan servis motor gratis Baznas
“12 kg atau 50 kg silinder gas kosong berbaris, dan kemudian di puncak es batu menjadi dingin,” kata Jaja, Panjanaga, wakil direktur polisi regional untuk penyelidikan kriminal (Wadirrreskrimsus) di Jakarta.
Kemudian, menurutnya, tiga kg silinder gas ditempatkan di bagian atas 12 kg atau 50 kg silinder gas dengan silinder gas dan terhubung ke pengontrol.
“Selain itu, dibutuhkan 30 menit untuk mengisi silinder gas dalam 12 kg kosong untuk lengkap dan satu setengah jam untuk mengisi ukuran LPG 50 kg,” kata Panzioga ketika merinci bersalah.
Tersangka juga menjual hasil pemalsuan LPG di beberapa tempat di Beckas, Jakarti Selatan dan Jakarti Barat.
“Laba yang diterima oleh para tersangka berkisar antara 80 ribu hingga 100.000 per tabung untuk gas gas non -sub -subsidi, dan untuk 50 kilogram gas para tersangka menerima laba 560 ribu hingga 699 ribu ribu per tabung,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, yang dilakukan mulai 10-12 Februari 2025, polisi menangkap sembilan tersangka.
“Tersangka bahwa kami berhasil menangkap sembilan orang adalah W pertama sebagai pemilik kegiatan pencampuran. Kemudian pria itu sebagai pemilik, dan MS sebagai faucet, adalah istilah yang diperkenalkan oleh dokter dari silinder gas 3 -pound hingga 12 kg,” katanya.
Kemudian seorang pria dengan inisial P, yang juga merupakan tembaga, lalu M, yang bertindak sebagai pemimpin, dan MR2 – sebagai asisten populasi.
“Kemudian penjual ketujuh dari hasil transmisi, maka S adalah pemilik bahan baku atau pangkalan, dan kemudian – MH sebagai tembaga,” katanya.
Sebagai akibat dari tindakannya, para tersangka dicurigai melakukan artikel berlapis, Pasal 40 No. 9 pertama dari Undang -Undang No. 11 tahun 2020. Mengenai hak cipta terhadap amandemen terhadap ketentuan Pasal 55 UU No. 2 tahun 2001, mengenai minyak gas dan tanah dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimum 60 juta RP.
“Pasal kedua 62 paragraf 1 Jo. Pasal 8 Butir 1 Surat B dan Letter of Law No. 8 tahun 1999 untuk melindungi konsumen dengan ancaman hingga maksimal lima tahun penjara dan denda maksimum 2 miliar RP,” katanya.
Kemudian Pasal 32 paragraf 2 Hukum No. 2 tahun 1981 tentang metrologi ilegal dengan ancaman kriminal 6 bulan atau denda maksimum 500.000 rubel.
“Akhirnya, Pasal 55 Pasal 1 Hukum tentang Hukum Pidana, mereka yang melakukan dan meminta komitmen dan berpartisipasi dalam Undang -Undang tersebut, dapat dihukum karena ancaman pidana terhadap pelanggaran pidana,” tambahnya.
Leave a Reply