Jakarta (Antara) – Dari halaman logam berharga hingga Senin, harga emas, dikurangi sebesar Rp 2.000 per gram, Rp 1.587.000 per gram menurun dari 1.585.000.
Read More : OJK tekankan pentingnya digitalisasi BPR/S guna tingkatkan efisiensi
Harga batang emas juga berkurang, yaitu Rp 1.431.000 per gram.
Harga dijual menurut PMK no. 34/PMK.10/2017 dikenakan diskon pajak.
PT Antem TBK mengalami bilah ulang emas, 1,5 % untuk nomor identifikasi wajib pajak (NPWP) dan 3 % untuk non-NPP, dengan harga nominal 10 juta RP dan 3 % untuk non-NPWP.
PPP 22 untuk transaksi penebusan dipotong langsung dari nilai akuisisi total.
Di bawah ini adalah harga bilah emas yang terdaftar pada hari Senin Antem Precious Metal Page:
– Harga emas 0,5 g: Rp.842.500.
– 1 g Harga Emas: Rp 1.585.000.
– Nilai Emas 2 G: IDR 3.110.000.
– Harga Emas 3 G: IDR 4.640.000.
– 5 gram harga emas: IDR 7.700.000.
– Harga 10 gram emas: IDR 15.345.000.
– Harga emas 25 gram: IDR 38.237.000.
– 50 gram harga emas: IDR 76.395.000.
– 100 gram harga emas: IDR 152.712.000.
– 250 gram harga emas: Rp 381.515.000.
– 500 gram harga emas: IDR 762.820.000.
– Harga emas 1.000 g: Rp 1.525.600.000.
Harga pajak pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pasar Gold Bar adalah 0,45 % untuk pemegang NPP dan 0,9 % untuk non-NPWP.
Setiap pembelian batang emas disertai dengan bukti PPH 22.
Leave a Reply