Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Wamenaker ingatkan pekerja memiliki hak perlindungan dari negara

Jakarta (Antara) -Wamenesener (Wame Wener) Immanuel Ebenezer Gerungan menekankan bahwa pekerja, termasuk pekerjaan dan pekerjaan, memiliki hak -hak negara dalam bentuk pekerjaan BPJS.

Read More : PMI Jakbar salurkan bantuan bagi korban kebakaran di Jati Pulo Jakbar

“Ini adalah hak teman, negara yang memberikan perlindungan, bukan gangster, bukan kerja sama, bukan perusahaan, tetapi sistem hukum, sehingga teman menerima pekerjaan dari BPJ, perlindungan pekerjaan adalah perintah konstitusional,” kata Wamen Noel ketika Tansung Priok Porter Porter.

Noel, nama panggilan, menyarankan sekitar 360 pekerja TKBM, yang juga dapat merekam keanggotaan pekerja di BPJ dan BPJS Health.

TKBM mengatakan dengan wakil presiden, wakil presiden, Tanjung Priok Port KS KS Ko -koo -Presiden, bahwa partainya akan mengevaluasi keanggotaan pekerja yang belum terdaftar oleh pekerjaan BPJS.

“Dan kita akan menegaskan kembali,” kata Asep.

Wakil Presiden Noel juga menegaskan kembali bahwa hak -hak karyawan adalah dalam bentuk pekerjaan BPJS dan BPJS -Health untuk melakukan proses yang jelas.

“Ini bukan tentang angka (pekerja yang belum mendaftarkan BPJS TK), tetapi juga hak -hak mereka, tetapi juga konstitusi yang mereka butuhkan untuk mendapatkan asuransi kesehatan, dua pekerjaan BPJ. Jadi kedua elemen itu penting untuk diterima,” tambahnya.

Yuli Adiratna, direktur Kementerian Tenaga Kerja di Kementerian Tenaga Kerja di Kementerian Tenaga Kerja, mengatakan partainya akan selalu mengendalikan pekerja yang tidak terdaftar oleh pekerjaan BPJS dan bahwa partisipasi Jaminan Sosial karyawan dapat diselesaikan minggu ini.

Sesuai dengan artikel 86 dan 87 dari Undang -Undang 13 tahun 2003 tentang negara kerja, semua karyawan memiliki hak untuk melindungi semua karyawan mengenai keamanan dan kesehatan di tempat kerja.

Pasal 87 Undang -Undang ini juga mengatur bahwa semua perusahaan memerlukan penerapan Sistem Manajemen Keamanan dan Kesehatan (SMK3), yang diintegrasikan ke dalam sistem manajemen perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *