JAKARTA (ANEARA) – Harga emas dari logam mulia, 10.000 rp10.000 rp10.000 rp10.000 per gram per gram pada hari Rabu, hingga satu gram.
Read More : Asensi bahas kerja sama perdagangan lisensi dengan Kemendag
Harga batang emas juga meningkat, yaitu 1.457.000 rupee.
Menurut “PMK NOME 34/2017/2017 harga tunduk pada manfaat pajak.
PT Antem TBK dibagi menjadi bar ritel emas, nomor identifikasi wajib pajak (NPW) dan NPW, dan 3 persen, bukan nominal, 3 persen, bukan nominal, bukan nominal, dan 3 persen bukan NPW.
PH2 22 dikurangi langsung dari nilai pembelian total untuk transaksi pembelian.
Pada hari Rabu, harga batang emas yang terdaftar di permukaan logam anti-antelop adalah sebagai berikut:
– Harga emas 0,5 g: RP5..853 500.
– 1 g emas: 1607.000 rp.
– Harga Emas 2 G: IDR 3.154 000.
– Harga Emas 3 G: IDR 4,706.000.
– 5 gram Harga Emas: IDR 7.810.000.
– Harga 10 gram emas: IDR 15.565.000.
– 25 gram harga emas: IDR 38.787.000.
– 50 gram harga emas: IDR 77.495.000.
– 100 gram harga emas: IDR 154.912.000.
– 250 gram Harga Emas: 387.015.000.
– 500 gram Harga Emas: IDR 773.820.000.
– Harga Emas 1000 G: RP 1.547.600.000.
Harga pembelian pajak sesuai dengan PMK № 34 / PMK.10 / 2017, dan pembelian bar emas adalah 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% ke NPW.
Pembelian Golden Bar disertai dengan argumen pH 22.
Leave a Reply