Jakarta (Antara) – Pemerintah provinsi DKI Jakarta (Pemprov) mengimplementasikan pada hari Sabtu (6/14) 31 Agustus 2025 Kebijakan Pajak Kebijakan pada hari Sabtu (6/14) di peringatan 498 tahun Jakarta.
“Pemutihan pajak atau denda dan sanksi bunga akan mulai berlaku pada hari Sabtu (6/14) pada akhir Agustus 2025. Kebijakan ini akan menjadi peringatan ke -80 Jakarta dan Republik Indonesia,” kata Jakarta (Bapenda), Herawati Lusia.
Kebijakan ini memungkinkan pembayar pajak untuk membayar pembayar pajak hanya sesuai dengan denda atau bunga. Program ini diimplementasikan sebagai insentif untuk meningkatkan kesadaran publik pada saat pembayaran pajak.
Lusiana menjelaskan bahwa keadaan yang berlaku tetap sama seperti ketika membayar pajak pada kendaraan secara umum.
“Jika Anda memiliki penundaan bahwa Anda harus membayar untuk pembayar pajak ditambah denda, tetapi stimulus ini hanya biaya,” kata Lusiana.
Gubernur DKI Jakartan Pramono Anung Wibowo sebelumnya mengumumkan rencananya untuk memberikan layanan pajak khusus kepada penduduk yang segera membayar pembayaran pada peringatan Jakarta.
“Jadi pemutihan pajak tidak diberikan kepada mereka yang tidak membayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada mereka yang ingin membayar hari itu,” kata Pramono.
Dia berpikir bahwa kebijakan ini ditentukan sebagai bantuan dan motivasi untuk membuat publik lebih taat dalam membayar pajak.
Pramono mengklaim bahwa ulang tahun Jakarta adalah berbagai peralatan khusus.
Selain pemutih pajak, pemerintah provinsi Jakarta juga telah menyiapkan berbagai program khusus, termasuk layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025, pada peringatan Jakarta.
Leave a Reply