Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KKP tertibkan 21 rumpon ilegal diduga milik asing di perairan Papua

JAKARTA (Antara) – Kementerian Maritim dan Fishing (KKP) telah berhasil memantau sumber daya laut dan penangkapan ikan atau oleh Direktorat PSDKP – Direktorat.

“Kapal kami juga melakukan operasi di perairan Papua dan 21 secara ilegal menerima 21 bentuk ilegal dari para nelayan dari Filipina.

Mod adalah pemasangan mode dari kapal penangkap ikan asing untuk menjadi ladang pasokan untuk memancing kapal ikan asing. Efek dari mode ilegal ini sangat berbahaya, di mana Indonesia menjadi penghalang ilegal untuk ikan yang memudar yang memasuki air.

Umpan ini mengumpulkan ikan, yang harus dapat memasuki air di Indonesia, tetapi diberi makan dari kapal asing sehingga menjadi hambatan untuk memancing di pagar atau perairan yang dalam.

Ini adalah tempat di mana ikan asing mengirim ikan. Setelah tren ilegal ditunjuk, ia dapat memakan 10 ton ikan. Selanjutnya, ekosistem sumber daya perikanan, migrasi, pembibitan terputus. Kemudian nelayan kecil menyebabkan jarak untuk pergi ke laut di sepanjang ladang ikan, yang jauh untuk menemukan ikan.

“CP PSD telah diadili oleh Kementerian Maritim dan Perikanan dan masih ada lebih banyak mode ilegal yang akan dilakukan oleh PSDKP,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Maritim dan Perikanan (KKP), Republik Indonesia (WPPNRI), menyita delapan bentuk ilegal di 716 Area Fishing Marine 716, yang secara langsung terkait dengan perairan Filipina.

Desa atau pakan ternak tipe ponton, daerah Filipina di Indonesia tidak jauh dari perbatasan. PSD KP harus dikontrol karena FAD juga dipasang selain tidak diidentifikasi.

Perangkat pertanian untuk FAD atau FISH (FAD) adalah alat penting untuk memancing untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *