JAKARTA (Antara) – Ketua kedokteran legislatif Bob Hasan des Parlemen Indonesia optimis bahwa lembaga tersier beragama dan organisasi sosial (CSO) dapat mengelola perusahaan pertanian dan pertambangan meskipun berisiko tinggi.
“Memang benar bahwa tidak mudah bagi saya, tetapi kita tidak boleh pesimis tentang kemungkinan tujuan keuntungan ini bagi organisasi keagamaan atau pendidikan universitas,” kata Bob dalam audiensi publik (RDPU) dari Badan Legislasi DVR tentang RUU tentang Amandemen Keempat di Jakarta, Rabu di Jakarta, Rabu.
Bob mengacu pada kemampuan Muhammadiyah untuk mengelola toko, rumah sakit, dan pendidikan. Muhammadiyah adalah salah satu organisasi keagamaan yang diberi izin untuk mengelola tanah pertambangan, yaitu area penambangan dari mantan Perjanjian Konsesi Konstruksi Kohlberg (PKP2B), PT Adaro Energy TBK.
Menurutnya, kemampuan Muhammadiyah untuk memimpin rumah sakit dan perusahaan menunjukkan kemampuan organisasi keagamaan dalam bisnis dan bisnis.
“Lalu kita ragu Nu dan Muhammadiyah, bisnis siapa yang memiliki begitu banyak?” Kata Bob.
Sehubungan dengan kemampuan universitas, Bob mengatakan bahwa pemberian wewenang untuk mengelola tanah pertambangan dapat menjadi kesempatan bagi akademisi di Fakultas Teknologi, Geologi, dan lainnya untuk menerapkan pengetahuan mereka.
“Fakta bahwa kandungan mineral tidak terbatas pada nikel, batu bara, seng, mangan, dll. Jika ada hasil selanjutnya (mineral baru), itu akan luar biasa,” kata Bob.
Pada kesempatan ini, Bob menekankan bahwa pemberian otoritas untuk universitas dan organisasi keagamaan untuk pengelolaan tanah pertambangan, yang bertujuan untuk memberikan keuntungan masyarakat.
Proposal itu, katanya, didasarkan pada paragraf Pasal 33 (3) hukum NRI tahun 1945.
“Sehingga orang mendapat manfaat dari kemakmuran,” kata Bob.
Revisi Undang -Undang Minerba Amandemen keempat bersifat kumulatif, karena Undang -Undang Minerba diuji empat kali sebelum Mahkamah Konstitusi dan dua tes ditentukan oleh Pengadilan Konstitusi.
Setelah keputusan Final dan Binding dari Pengadilan Konstitusi, DVR juga merevisi undang -undang Minerba.
Selain revisi Undang -Undang Minerba yang diperintahkan oleh Pengadilan Konstitusi, DVR juga berisi sejumlah zat dalam RUU di Minerba karena kebutuhan hukum.
Serangkaian artikel yang telah diubah oleh DVR, termasuk yang diamandemen Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan prioritas”, yang kemudian dalam Pasal 51 paragraf (3) huruf c.
Kemudian Parlemen juga menambahkan artikel baru, yaitu Pasal 51A, di mana lembaga tersier mengatur kemungkinan untuk mengelola tambang.
Leave a Reply