BANJARBARU, Kalimantan selatan (antara) -Menteri Mikro -Primer, perusahaan kecil dan menengah (UMKM) Maman Abdurrahman telah meminta kasus yang mempengaruhi ibu khas Banjar, UMKM dari Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memprioritaskan pedoman.
“Dalam perspektif Kementerian U Humkm, dalam konteks sanksi untuk pengusaha mikro, kecil dan menengah dari semua ukuran, harus memberikan prioritas pada prinsip -prinsip pelatihan,” kata Maman setelah memberikan informasi di persidangan di pengadilan Banjarbaru di Kalimantan selatan.
Dia mengirim pernyataan seperti Amicus Curiae atau teman pengadilan. Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perselisihan hukum, tetapi memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu kelompok hakim membuat keputusan.
Pada kesempatan ini, Maman menawarkan pendapat atau perspektifnya sebagai Kementerian UMKM.
Menurutnya, prinsip -prinsip penegakan hukum pidana pada UMKM, dalam hal ini, ibu khas Banjar, harus menjadi pilihan terakhir dalam proses penegakan hukum.
“Jadi kami mengatakan sebelumnya, harapan kami adalah untuk memberikan prioritas pada pembatasan administrasi, daripada pembatasan pidana,” katanya.
Pernyataan yang dibuat sehubungan dengan pemilik khas Mother Banjar Firly Nurachim, yang merupakan terdakwa dari perlindungan konsumen yang diadili di Pengadilan Distrik Banjarbaru (PN), Wilayah Kalimantan Selatan (Kalimantan Selatan).
Jaksa penuntut (jaksa) mengevaluasi Firly Nurachim sebagai pengusaha yang menjual berbagai makanan beku, makanan kemasan dan minuman, tetapi tidak termasuk periode kedaluwarsa.
Jaksa penuntut distrik Banjarbaru (Kingari) dituduh menembak dengan tuduhan pertama Pasal 62 paragraf 1. Pasal 8 (1) Letter of Laws Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Kemudian permintaan kedua, Pasal 62 paragraf (1) dari OJ. Pasal 8 paragraf 1) Hukum Surat 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Leave a Reply