Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

RI: Israel wajib atur pelindungan sipil, berikan bantuan kemanusiaan

JAKARTA (Antara) – Indonesia menyatakan bahwa Israel dibatasi untuk mengendalikan perlindungan sipil bagi penduduk Palestina dan memberikan bantuan kemanusiaan kepada penduduk Palestina kapan saja dan semua kasus selama invasi konflik bersenjata dan provinsi -provinsi Palestina.

“Penting untuk menekankan bahwa kewajiban tersebut berakar pada hukum rutin internasional dan terus diperkuat oleh hukum pra -internasional,” kata Menteri Luar Negeri Indonesia (Menteri Luar Negeri) Sugiono pada hari Rabu, mengatakan bahwa tanggung jawab Israel di Pengadilan Internasional Haag (ICJ).

Menurut Menteri Luar Negeri Sugono berdasarkan konferensi Jenewa keempat, setidaknya lima pekerjaan harus dilakukan melawan Palestina di provinsi -provinsi Palestina, yang diduduki selama konflik Israel.

Pertama, Israel berkewajiban untuk memastikan pasokan asli. Kedua, Israel berkewajiban untuk menerima dan memfasilitasi program bantuan. Ketiga, Israel berkewajiban untuk memberikan layanan medis dan perlindungan personel kemanusiaan. Keempat, Israel tidak membuat hukuman massa apa pun; Dan kelima, Israel tidak bergerak dan mencoba memaksa warga.

Konvensi Jenewa Keempat

Seperti yang Anda ketahui, konferensi Jenewa keempat mengendalikan perlindungan warga selama konflik bersenjata dan pekerjaan dan mendefinisikan tugas -tugas khusus untuk Israel yang berkaitan dengan kebutuhan manusia populasi Palestina di wilayah Palestina yang diduduki.

Menteri Luar Negeri Sugiono bertanggung jawab untuk menyediakan pasokan dasar Israel dalam seni Israel. 50 dan 55 dari Konvensi Jenewa Keempat.

Dia menekankan bahwa Israel harus memastikan bahwa warga negara Palestina yang diduduki menerima persediaan penting, termasuk makanan, perawatan medis, dan layanan penting lainnya.

“Israel tidak dapat mengabaikan tanggung jawab ini, karena tanggung jawabnya jelas dan dibalik ke Israel. Penyebaran kewajiban ini memiliki dampak serius pada warga negara dan merupakan pelanggaran terhadap tugas -tugas Israel berdasarkan hukum internasional,” katanya.

Sugono melanjutkan, program bantuan Israel harus disetujui, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar sesuai dengan mereka yang dikendalikan dalam seni. 38, 59 dan 62 Konferensi Jenewa Keempat.

Dia menyebutkan bahwa Israel adalah kekuatan profesional untuk bekerja sama dengan lembaga kemanusiaan internasional untuk mengembangkan bantuan dalam persediaan makanan, perawatan medis dan layanan penting lainnya.

Sugono mengatakan konferensi Jenewa memberlakukan tugas ketat pada Israel untuk melindungi fasilitas medis, petugas kesehatan dan layanan kesehatan berbasis seni. 14, 17, 18, 20, 21, 30, 47, 53, 56 dan 63 empat konferensi Jenewa.

RSUD

Sugono mengatakan bahwa rumah sakit tidak dapat diserang dan staf medis dapat melakukan tugas mereka tanpa penghalang, tetapi Israel tidak menghormati tugas -tugas ini.

“Serangan Israel terhadap serangan Indonesia Indonesia di Indonesia pada tahun 2023 ingin menekankan fakta bahwa salah satu dari kegagalan ini telah terbukti. Serangan itu dilakukan dalam infrastruktur kesehatan Gaza yang sangat kritis, tetapi pasien dirawat,” katanya.

Israel gagal menjatuhkan hukuman massal berdasarkan seni. 33 Konvensi Jenewa Keempat. Itulah sebabnya hukuman massal dilarang, dia menekankan.

Prinsip -prinsip hukum terbukti bahwa Israel harus memastikan bahwa setiap langkah di wilayah Palestina yang diduduki tidak menghukum warga bersama, karena individu menderita tindakan orang lain.

Larangan transfer atau deportasi warga dari wilayah Palestina yang diduduki dikendalikan dalam seni. Konvensi Jenewa keempat adalah 49, di mana kontrol bertujuan untuk melindungi integritas populasi Palestina dan memastikan bahwa mereka tidak memaksa mereka untuk pindah dari tempat tinggal mereka.

“Israel harus menghormati tugas ini dan berhenti mengambil semua langkah yang mengarah pada transfer warga ilegal dari daerah yang diduduki,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *