Medan (Antara) – PT Humana Marga Waskita (Hamawas) mengatakan bahwa Kuala Tanjung Tolls diterapkan pada harga tiket setelah surat 4 Maret 2025, yang ditetapkan oleh Menteri Nasional untuk Konstruksi.
Dindin Soloakhuddin, direktur Hamawas, mengatakan bahwa bagian dari bagian ke -2 Kuala Tanjung, yang merupakan bagian dari hidangan bea cukai Kuala Tinggi – Parapat (Kutepat), telah beroperasi sejak awal Maret 2025.
“Tekad Kuala Tanjung – Bea Cukai Indrapura untuk Jalan akan segera diterapkan dalam waktu dekat,” kata Dindin Solarakhuddin dalam sebuah pernyataan resmi dari Medan pada hari Jumat.
Dindin mengatakan bahwa keberadaan jalan pajak Kuala Tanjung – Indrapura memfasilitasi mobilitas pengemudi dari dua wilayah, awalnya 30 menit 10 menit.
“Efisiensi ini tidak hanya mempengaruhi mobilitas lunak, tetapi juga menawarkan penghematan bahan bakar, mengingat bahwa kendaraan dapat terus -menerus melaju tanpa banyak hambatan atau kemacetan,” katanya
Kuala Tanjung-Rindrapura Teh Kecepatan Berdasarkan Menteri Pekerjaan Umum No. 329/KPTS/M/M/2025 pada 4 Maret 2025 pada keputusan tersebut, yaitu ::::
Kuala Tanjungic Indrapura Group I RP. 11.000, Grup II RP. 16 500, Grup III RP. 16 500, Grup IV RP dan RP2 000 V Groups.
Kuala Tanjung-Japura Idrapura I RP17.000, II RP RP. 25.000, Grup III RP. 25.000, Grup IV RP34.000 dan V -Group V RP34.000.
Kuala Tanjunga-IC Tebinggi Group 1 Rp.39.000, Grup II RP59.500, Grup III RP59.500, Grup IV RP79.500 dan V-GROUP V RP79.500.
Kuala Tanjung-Terbinggi Kilmento 86+250 Grup I RP42.000, Grup II RP62.500, Grup III RP62.500, Grup IV RP.83.500 dan RP83.500 Group.
Kuala Tanjungo Dolok Merawan Group I RP74.500, Grup II RP111.500, Grup III RP111.500, Grup IV RP149.000 dan V -Group V RP149.000.
Kuala Tanjung-IC Sinaksaki Group I RP91.500, Grup II RP137.000, Grup III RP137.000, Grup IV RP183.000 dan V-GROUP V RP. 183.000.
Dengan diperkenalkannya harga tiket ini, Hamawas meminta untuk memastikan kecukupan saldo kartu elektronik di semua jalan berbayar dan akan terus mengemudi sesuai dengan ketentuan.
Dindin mengatakan batas kecepatan yang diterapkan di jalan raya berbayar adalah 60-100 km/jam dan bahu jalan hanya digunakan dalam keadaan darurat.
Leave a Reply