Jakarta (Antara) -Man dengan inisial RR menghabiskan sengatan dan penganiayaan terhadap temannya dengan karakter LH untuk perang melawan tempat parkir di Jatinegara, Jakarta Timur.
“Kami mengikuti laporan pemberantasan Jaya. Kami menyediakan pelaku yang tampaknya bersama inisial LH,” Komisaris Komisaris Komisaris Jatinara Samson pada hari Selasa.
Samsono mengatakan seorang pelaku dengan inisial RR tujuh bulan di Sukabumi dan Depok (Jawa Barat) di Sukabumi dan Depok (Jawa Barat) melarikan diri. Para pelanggar membebaskan korban untuk mendapatkan cedera, pipi, dan dahi.
Peristiwa penganiayaan yang serius dan malaikat dimulai ketika para pelanggar LH dikenal dan digunakan untuk mengelola ruang parkir dan pasukan ilegal (pemerasan) ke Jalanka H Yahya, Jalangara, Jakarta Timur.
Namun, korban ingin mengendalikan manajemen parkir dan pemerasan. Pelaku RR tidak menerima karena itu adalah kesepakatan sejak awal untuk manajemen parkir.
“Karena korban merasa, dia lahir di sana, yang tumbuh di sana, banyak dari orang -orang lamanya dari keluarganya, jadi ada inisiatif untuk mengendalikan tempat parkir dan kesan ilegal sebelum pasar mini,” katanya.
Ketika korban LH beristirahat di tempat parkir, para pelanggar RR mengendarai sepeda motor dengan para pelanggar es, yang merupakan saudara kandung di tempat parkir.
Pada saat itu, dua pelanggar mengenakan senjata yang tajam. Setelah itu, para pelanggar RR segera menyerang dan mengurangi pipi kiri korban.
“2 Oktober 2024. Tahun inisial RR datang ke korban, kemudian para pelanggar datang dengan jenis senjata yang tajam dan segera mengurangi korban,” kata Samson.
Korban berusaha bertarung dengan menemani para pelaku yang ingin meretas diri mereka sendiri sehingga sebuah argumen terjadi.
“Selanjutnya, saudara lelaki dari pelaku dengan inisial datang dari belakang dengan senjata tajam yang segera melunakkan korban iblis,” kata Samson.
Saya merasa didorong, korban melarikan diri dan akhirnya tidak jatuh jauh dari TKP (ICP) dan mengejarnya dari pelaku untuk menyebabkan lapisan lima dahi dan 10 jahitan.
“Kemudian pelaku ini menganiaya dia, tidak jauh dari tempat kejadian, akhirnya korban jatuh dan sengatan ketiga mengatakan dia telah mengalahkan dahinya dan pipinya,” katanya.
Para pelanggar RR sekarang didakwa dengan Pasal 170. Paragraf 3 Hukum Pidana tentang Kekerasan Bersama dengan Cedera Serius, dengan ancaman terhadap denda penjara sembilan tahun.
Sementara satu pelaku dengan inisial ES masih mencari polisi dan sekarang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Leave a Reply