Jakarta (Antara) – Institut Kebijakan Layanan BPJS / Layanan telah membentuk Layanan BPJ dengan pekerjaan BPJS untuk melindungi perlindungan membuat pekerja.
Ini disetujui dengan menandatangani pemahaman tentang pemahaman (MOU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara LKPP dan BPJ. Kerja sama ini adalah bagian dari implementasi program Jaminan Sosial dalam pembelian barang / jasa.
“Tanda MOU ini adalah awal kami bahwa kami dapat memiliki pekerja bersama dan apa yang saya yakinkan, untuk pesanan kami, yaitu Zhathar Hendsperbsperus pada hari Rabu.
Karena dia percaya bahwa kerja sama pelayaran diperlukan untuk pertukaran waktu untuk bertukar.
Menurutnya, perjanjian ini penting dalam jaminan perlindungan tenaga kerja, terutama bagi pekerja konstruksi yang berpartisipasi dalam proyek pemerintah.
Hendrar, diketahui, tetapi menambahkan bahwa sektor konstruksi memberikan sebagian besar pembelian pemerintah. Atas dasar data LKPP, sektor dalam lima tahun terakhir, anggaran APBN / APBD dalam waktu satu tahun untuk lebih dari 200.200 paket kerja.
“Jadi perlindungan bagi karyawan di sektor ini sangat penting,” katanya.
Direktur Pekerjaan BPJS -Relate -Rag Angoro Eko Cahyo mengatakan bahwa perjanjian ini bukan hanya koordinasi koordinasi antara lembaga, tetapi juga termasuk kerangka kerja teknis dan strategis.
Ini termasuk kebijakan perlindungan sosial untuk karyawan yang telah dalam proses pembelian.
Tidak hanya mempengaruhi kolaborasi pada teknologi, politik, pendidikan dan pendidikan untuk melindungi dan mengimplementasikan perlindungan pekerjaan di lingkungan / layanan.
“Langkah ini diharapkan mengatur pemerintah yang tidak hanya bermanfaat, tetapi juga perhatian pada perlindungan dan peningkatan karyawan dan penyediaan karyawan dan ketentuan karyawan dan penyedia barang / jasa.
Leave a Reply