Jakarta (Antara) – Direktorat untuk Pajak (DGT) dari Kementerian Keuangan membuka suara untuk surat peringatan yang diterima oleh wajib pajak dalam sistem CORETAX.
Direktur untuk saran, layanan, dan hubungan masyarakat DGT DWI Astuti dalam penjelasannya pada hari Selasa menyatakan pada hari Selasa bahwa masalah surat referensi dalam aplikasi Cortax -DJP secara otomatis dilakukan berdasarkan data pajak DJP.
Masalah surat referensi harus dibuat jika wajib pajak sudah datang karena peningkatan (sengketa hukum permanen). Pertanyaan surat referensi adalah bagian dari kepatuhan pajak data dan otomatisasi.
“Kami mengajukan banding kepada pembayar pajak yang berulang kali menerima referensi atau menemukan perbedaan dengan informasi yang Anda perlukan untuk segera memeriksa DGT Coretax,” kata DWI.
Selain itu, wajib pajak dapat menginformasikan perkiraan hal dengan saluran Helpdesk di unit kerja DGT atau dengan perpajakan 1500 200 dengan dokumen dukungan sehingga DGT dapat diikuti.
Di sisi lain, DWI juga telah mengubah pengembangan perbaikan CORETAX.
Pada tanggal 3 Februari 2025 pukul 11.59 malam di Indonesia barat, pembayar pajak yang telah berhasil menerima sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk penandatanganan akun pajak dan bukti pajak penghasilan pribadi (PPH) total 508.679.
Sementara itu, jumlah pembayar pajak yang mengeluarkan faktur pajak adalah 218.994.
Jumlah undang -undang pajak yang dikeluarkan untuk Januari 2025 adalah 30.143.543, dengan jumlah faktur pajak yang disetujui atau disetujui menjadi 26.313.779.
Adapun bukti pemotongan, DWI meminta karyawan atau penerima upah untuk segera mengaktifkan akun CORETAX untuk output pemotongan PP halus yang digunakan dalam Pemberitahuan Tahunan (SPT).
DWI menambahkan bahwa DGT akan terus memberikan proses pengembalian pajak, bukti mengurangi PPH dan surat peringatan ke DGT Coretax.
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran pembayar pajak untuk mendukung penguatan sistem informasi pajak yang lebih efektif,” katanya.
Pada halaman “Coretax DJP” dari Direktorat Pajak Umum Direktorat Pajak oleh https://pajak.id/reformdjp/cortex/ halaman dapat ditugaskan ke beberapa instruksi atau pedoman.
Leave a Reply