Banjarbaru, Nam Kalimantan (Antara) – Menteri Mikro, usaha kecil dan menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan: RI No. 8 dari tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tidak sesuai jika mikrofon dan pengusaha kecil dieksekusi.
“Penggunaan undang -undang perlindungan konsumen tidak sesuai jika berlaku untuk pengusaha kecil dan kecil,” kata Maman di Banjarbar di Kalimantan Selatan, Rabu.
Maman menjelaskan bahwa undang -undang perlindungan konsumen dibebani dengan tingkat risiko tinggi. Sementara itu, usaha kecil mikro dan kecil, terutama dalam makanan dan minuman, memiliki risiko yang relatif rendah.
Menteri UMKM juga mengambil contoh pertanyaan tentang tanggal yang mencakup tanggal kedaluwarsa yang valid, yang menyebabkan ibu Banjar yang khas, UMKM dari Banjarbar di Kalimantan Selatan, ditangkap dalam kasus pidana.
Menurutnya, ini seharusnya tidak dalam kasus ini menggunakan undang -undang perlindungan konsumen. Penggunaan undang -undang perlindungan konsumen adalah kebutuhan akan UMKM, akan menjalani kasus penjara 5 tahun (maksimum) dan membayar denda hingga 2 miliar RP (maksimum).
“Jika ini digunakan, pertanyaan saya, apa nasib pedagang di pasaran?
Hukum pangan berlanjut dan sanksi administrasi lebih tepat untuk kasus ini. Ukuran sanksi administratif, juga berbeda, juga berbeda, dari teguran hingga membatalkan lisensi bisnis.
Maman, bagaimanapun, menekankan bahwa ini tidak berarti bahwa pengusaha kecil dan kecil dapat mengabaikan aturan dan standar. Pengusaha berkewajiban untuk mematuhi aturan.
“Semua orang berkewajiban untuk mengikuti aturan, saya tidak ingin mengajar pengusaha kecil dan kecil untuk tidak mengikuti aturan,” katanya.
Pernyataan bahwa perantara yang terkait dengan pemilik ibu khas Banjar Nurachim, yang merupakan terdakwa yang melindungi konsumen yang melakukan prosedur persidangan di Pengadilan Distrik Banjarbar (PN), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalimantan Selatan).
Jaksa penuntut (jaksa) menilai Firel Nurachim sebagai pengusaha yang menjual beberapa makanan beku, makanan yang penuh sesak dan minuman kemasan, tetapi tidak termasuk waktu kedaluwarsa.
Kantor Kantor Jaksa Penuntut Banjarbar (Kejari) menuduh dakwaan pertama Pasal 62 segmen (1) Jo. Pasal 8 paragraf (1) Surat G Hukum No. 8 Pada tahun 1999 terkait dengan perlindungan konsumen.
Setelah itu, tuduhan kedua, Pasal 62 dari paragraf 1 ya. Pasal 8 paragraf (1) Surat dan Hukum No. 8 Pada tahun 1999 terkait dengan perlindungan konsumen.
Leave a Reply