Jakarta (Antara) – Kantor Jasa Keuangan (EC) mengatakan partainya terbuka untuk peluang untuk beradaptasi dengan model inovatif lainnya di pasir peraturan, jika mereka memenuhi prinsip -prinsip mitigasi risiko, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.
Mengenai kemungkinan membuka kategori baru di Sandbox tentang Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), MK mengatakan dia selalu menilai pengembangan kebutuhan teknologi dan industri.
“Kami memahami bahwa ekosistem keuangan digital terus tumbuh dengan cepat, termasuk berbagai model bisnis baru yang memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi, inklusif, dan keamanan layanan keuangan,” kata kepala pengawasan teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan cryptocurrency.
Hassan juga mengatakan bahwa EC terus mendukung inovasi di sektor keuangan digital dengan bantuan kerangka kerja regulasi pasir.
Dia saat ini menyatakan bahwa kategori Kategator atau Penyelenggara Agregasi Layanan Keuangan (PAJK) dan Rating Kredit Inovatif (ICS/PKA) bekerja dengan cukup baik dan memberikan manfaat ekosistem industri dan keuangan yang lebih luas.
Hassan telah mengungkapkan bahwa kepentingan pemain industri di kotak pasir masih tinggi. OJK melihat antusiasme dari berbagai penyelenggara ITSK yang ingin menguji solusi inovatif mereka dalam ekosistem yang terkendali.
Sejak publikasi Pajk 3 tahun 2024 tentang implementasi ITSK pada Februari 2025, OJK telah menerima 218 aplikasi untuk konsultasi dari peserta kotak pasir potensial, di mana 90 telah mengajukan bentuk konsultasi dan aplikasi untuk konsultasi dengan 83 peserta potensial.
Dari jumlah tersebut, hingga lima dari mereka disetujui sebagai peserta di Sandbox, yang terdiri dari empat penyelenggara ITSK dengan dana digital dan model bisnis cryptocurrency (AKD-AK) dan satu penyelenggara ITK pendukung pasar.
Saat ini, proses tiga permintaan sedang diimplementasikan untuk menjadi pasir, yang terdiri dari dua penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan satu penyelenggara dengan model bisnis perbankan terbuka.
Ini, kata Hassan, mencerminkan bahwa pasir regulasi adalah alat yang relevan untuk mempromosikan inovasi keuangan digital di Indonesia.
“Di masa depan, OJK akan terus bekerja dengan para pemangku kepentingan, termasuk industri, akademisi dan regulator lainnya, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat optimal untuk pertumbuhan ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan,” kata Hassan.
Leave a Reply