Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Jumat, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

JAKARTA (Antara) – Direktorat Lalu Lintas Polisi Metropolitan (Dittanta) menyediakan layanan Mobile SIM (mengemudi) di lima tempat untuk membantu mereka yang ingin mengurus klaim hukum dari SIM pada hari Jumat.

Dengan informasi akun resmi @tmcpoldetro X, layanan ini berjalan 08.00-14.00 WIB dengan detail berikut:

Pra -jakarta di Grand Caking Mall; Jakarta Utara di LTC Glodok; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalatoa; Jakarta Barat di Citleland Mall; Zona Parkir Mal Mall Mall Mall Central Jakarta, Ravmangun. Dokumen yang harus dibawa ke Mobile SIM termasuk KTP asli dan SIM, Fotokopi, Program Asuransi Kesehatan Nasional BPJS (JKN), formulir aplikasi dan bukti partisipasi aktif di lokasi tes medis.

Layanan ini hanya melayani perluasan Sim A dan Sim C, yang masih valid, dan untuk pemilik SIM yang periode aksinya digunakan di Jakarta Barat di Sampus Sim Dan Mogot, Sampus Sim Dan Mogot.

Istilah SIM sekarang dihitung lima tahun setelah rilis dan tidak lagi diatur sampai tanggal lahir. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa periode SIM ditentukan pada saat rilis, tidak didasarkan pada tanggal lahir pemohon.

Untuk biaya ekspansi, kelangkaan negara pajak dan tarif yang menyangkut polisi nasional adalah RP, menurut jumlah ke -76 2020pp. 80.000 Sims untuk ekspansi dan RP. 75.000 SIM untuk ekspansi.

Selain biaya -biaya ini, pemohon perlu membayar biaya tambahan lainnya. Biaya tes psikiatrik RP termasuk. 60.000 dan tes medis RP. 35.000.

Untuk informasi, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan akting SIM, akan dikenakan sanksi berdasarkan Bagian 22 Pasal 22 Pasal 22 Undang -Undang dalam 22 tahun 22 tahun, untuk lalu lintas dan transportasi. Pembatasan maksimum yang mungkin tunduk pada hukuman penjara maksimum selama satu bulan atau RP baik maksimum. 250.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *