JAKARTA (Antara) – Polisi Tangerang Selatan berhasil dalam pembukaan obat -obatan keras dan toko mobil atau kelancaran obat -obatan di wilayah Tangrang Selatan (HP).
“Dua tersangka dan inisial DH ditangkap di toko kelontong normal, dicurigai dan surat-surat EF-Capital di sebuah ponsel dan toko aksesori,” kata Departemen Kepolisian Tangerang Selatan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin.
Victor menjelaskan bahwa pada hari Kamis (6/2), ditangkap di wilayah Ciputat di Tangeran Selatan.
“DH, 57 miligram DH, 57 miligram, 107 obat tramadol dan 28 obat heksimer, total 192 item telah dijamin,” katanya.
Sementara itu, dalam tersangka EF, 1.048 pengobatan tramadol, 434 obat hexymer, 228 artikel dengan 2 miligram obat trihexhenidil dijamin dalam 69 obat yang sulit.
“Dengan demikian, total obat -obatan sulit disita, 1.971 item dan juga tiga kendaraan komunikasi dan Rp698 mil adalah total uang penjualan,” kata Victor.
Victor menambahkan bahwa dua tersangka, guru, toko seluler, dan aksesori tidak dilengkapi dengan resep dan menggunakan toko seluler dan aksesori yang tersembunyi di toko obat tanpa izin yang tidak terduga.
Menurut Victor, Rp19.7 dikirim ke elemen untuk memotong total rantai penyalahgunaan narkoba dari total Rupiah
“Dia juga menyelamatkan 1.971 pengguna dari ancaman penyalahgunaan narkoba di G.”
Kemudian kedua Pasal 436 (1) dan (1) dan (1) dan (1) dan (1) dan (1) dan (2) dan (2), 2023 adalah 2023 pada tahun 2023. Pasal 62 Republik Indonesia Indonesia atau Pasal 62 Republik Indonesia Indonesia di Pasal 60 (b) atau 1997.
“Dengan ancaman hukuman maksimal di penjara,” kata Victor.
Leave a Reply