Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Jefri Nichol diperiksa polisi terkait kasus dugaan penganiayaan

JAKARTA (Dalam) – Aktor Jeffrey Nichol mengunjungi Polisi Metro Jakarta Selatan pada hari Senin, yang diuji sebagai saksi untuk pemukulan dan penyiksaan di sebuah restoran di daerah Jakarta selatan.

“Jadi dia ditanya sebagai saksi,” kata AKPI Nurma, kepala hubungan masyarakat di Polisi Metro Jakarta Selatan di Jakarta pada hari Senin. Jakarta Metro menuduh polisi memukuli dan menyiksa.

Namun, Nurma mengatakan bahwa laporan Jeffrey Nicole tidak diketahui.

Nurma menjelaskan, “Dia adalah saksi dalam laporan yang dilaporkan. Subjek pemukulan dan penyiksaan, artikel aturan kriminal 351 dan 170,” jelas Nurma. Baca lebih lanjut: Sekolah Tabet tidak memberikan rekaman CCTV dalam kasus penindasan karena, sebagai informasi, secara teratur mengendalikan kekejaman dalam Pasal 351 KUHP, di mana seseorang yang dengan sengaja menyebabkan kekerasan terhadap orang lain mungkin menderita kematian jika ia dapat menderita kematian.

Penindasan telah diancam dengan maksimal dua tahun dan delapan bulan atau maksimum empat ribu lima ratus taka. Meskipun undang -undang itu terluka parah, yang bersalah atas ancaman lebih dari lima tahun penjara. Baca lebih lanjut: Mereka yang telah disiksa di atas meja berharap bahwa polisi sudah akan mengikuti Pasal 1 1705 KUHP, di mana kekerasan bersama terhadap bulan bulan -bulan dapat dihukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *