JAKARTA (Antara) – Polisi Metro di Jakarta Utara mengembalikan empat motor mencuri ke sejumlah lokasi Jakarta utara kepada pemilik tersebut.
“Kami sekarang mengembalikan empat unit bukti sepeda motor, yang telah dipinjam langsung dengan para korban,” kata Ahmed Fawadi, kepala polisi Metro Jakarta Utara.
Dia mengatakan bahwa dua sepeda motor telah meminjam dari para korban yang bisa menggunakan pekerjaan sehari -harian.
“Tetapi jika akhirnya diperlukan sebagai bukti, kita akan meminjamnya lagi,” katanya.
Dia mengatakan sepeda motor adalah hasil dari pengungkapan kasus oleh peringkat polisi di polisi Jakarta Utara.
Menurutnya, 12 sepeda motor telah dilaporkan oleh polisi, terutama delapan kasus yang dijalankan oleh kantor polisi Koja dan tiga kasus oleh polisi Metro Penjeringi dan satu kasus di kantor polisi Tanjung Prok.
“Ada delapan penjahat, tiga pelanggar di Polisi Metro Penjaringi dan satu di kantor polisi Tanjung Pro,” katanya.
Ahmad Fawadi, seorang komisaris polisi, mengatakan: “Semua prestasi telah dituduh maksimal tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP Non -Rabbi.”
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini adalah cara tertentu untuk memberi polisi keamanan, kenyamanan dan dukungan bagi masyarakat.
“Ada banyak kasus perampokan dan kami mengungkapkan dan menangkap,” katanya.
Dia mendesak orang untuk selalu meningkatkan kesadaran akan kendaraan mereka agar tidak mengorbankan kejahatan.
“Jaga pemilikmu untuk mencegah pencurian,” katanya.
Saat mengklaim bahwa korban perampokan di z awal sangat membantu dengan kembalinya bukti karena pekerjaan itu terganggu dari hari ke hari tanpa sepeda motor.
“Saya telah menghilang untuk melafalkan Alquran dengan sepeda motor ini dan menghilang,” katanya.
Leave a Reply