Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Nelayan kecil tak pernah protes soal VMS, kata Menteri Trenggono

JAKARTA (Antara) – Menteri pelaut dan perikanan Vakti Wahyu Tenggono memperkirakan bahwa nelayan tradisional kecil tidak pernah memprotes untuk memasang sistem pemantauan pembuluh darah (dll.) Atau sistem pemantauan kapal penangkap ikan (SPKP) karena mereka benar -benar menerima banyak bantuan.

“Nelayan kecil tidak pernah memprotes.

Menurut Tenggono, nelayan kecil biasanya menggunakan kapal kecil, tidak mempekerjakan orang lain dan menerima bantuan, seperti peralatan memancing, kapal gratis dan bahan bakar yang disubsidi pemerintah.

Dia menyebutkan tuduhan bahwa nelayan kecil ditolak atau sejenisnya karena dia mengatakan tidak ada nelayan tradisional untuk disampaikan melalui penolakan atau belajar langsung.

“Yah, inilah yang saya terkejut dan aneh, mereka dapat menantang dan mempercepat untuk nelayan kecil seperti itu. Nelayan kecil tidak pernah memprotes atau sejenisnya,” kata Tenggono.

VM memiliki banyak fungsi, seperti memantau posisi kapal selama kecelakaan maritim dan memantau kegiatan kapal agar tidak melanggar batas -batas area klip, katanya.

Tenggono mengatakan dia terkejut dengan protes terhadap yang lain atau sejenisnya, yang, katanya, berasal dari sekelompok pengusaha besar yang menggunakan cerita cerita seolah -olah mereka adalah bagian dari nelayan kecil.

Dia mengatakan biaya pemasangan VM hanya sekitar 5 juta rp, yang seharusnya sangat terjangkau bagi pemilik kapal besar atau perusahaan ikan besar.

“Karena itu atau sejenisnya memiliki banyak keunggulan dan atau pengusaha lain (yang diperlukan). Jadi jika orang dapat membuat kapal, atau serupa hanya 5 juta rp, itu harus mampu (dipasang, dll.) Dan untuk kepentingan pemilik kapal,” katanya.

Kali ini, Tenggono mengundang semua pihak untuk pergi langsung ke lapangan, mendengarkan aspirasi nelayan kecil yang telah mendukung program memodernisasi pakaian penangkapan ikan.

“Nelayan ini sebenarnya adalah nama nelayan … memang nelayan, nelayan tradisional. Mereka menggunakan kapal kecil, tidak mempekerjakan orang. Dan ketika diwawancarai, mereka tidak semua protes,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Maritim dan Perikanan (PSDKP) mengatakan bahwa KPC Pupg Nugroho Saxono, bahwa pemasangan VM atau SPKP tidak diperlukan untuk nelayan kecil atau kurang dari 5 kapal GT.

“Kapal kecil ini dapat dilihat oleh kapal GT. Jika ada banyak GT menurut hukum? Di bawah 5 GT diduga menjadi nelayan kecil, kapal itu tidak wajib untuk izin, tetapi nama nama, daftar kapal penangkap ikan pemerintah daerah,” kata Pungas, Rabu (16/4).

Dalam presentasinya, ia menjelaskan kepada kru media, yang menanggapi pernyataan banyak nelayan di berbagai daerah yang menolak, dll.

Pung menekankan hal ini karena informasi itu masih merupakan lalu lintas yang mengklaim bahwa semua kapal penangkap ikan harus dipasang secara eksklusif.

Nelayan kecil yang beroperasi di bawah 12 mil laut dan tidak melakukan perjalanan ke pusat Lubri tidak harus mematuhi pemerintah pusat atau kebijakan instalasi serupa.

VM diperlukan untuk memasang hanya kapal berlisensi pusat, terutama kapal, yang menampung 12 mil laut melalui potensi kubis tinggi di perairan.

Implementasi VM di Indonesia diatur oleh Number 31, 2024 Fisheries of the Year, yang diubah oleh 45 ACT dan UU 2009 dan Undang -Undang 6 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *