Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

OJK catat 1.396 aset kripto dapat diperdagangkan hingga Februari 2025

JAKARTA (Tengah) – Kepala Departemen Manajemen Pengawasan Pengawasan Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Badan Layanan Keuangan dan Keuangan Elektronik (IAKD) (OJK) Hasan Fawzi mengatakan bahwa ada 1.396 aset cryptocurrency yang dapat diperdagangkan hingga Februari 2025.

“Setelah aturan untuk mengontrol dan memantau Bappebri (lembaga pengawasan perdagangan komersial masa depan) untuk OJK dilakukan pada 10 Januari 2025, kegiatan transaksi cryptocurrency berjalan lancar dan lancar,” kata Hasan Fawzi di Jakarta pada hari Selasa.

Dia mengklaim bahwa partainya menyetujui lisensi 19 entitas dalam ekosistem transaksi cryptocurrency, termasuk pertukaran cryptocurrency, organisasi penjelasan dan solusi, manajer arsip dan 16 cryptocurrency dan melanjutkan proses perizinan 14 cryptocurrency potensial.

OJK menyatakan bahwa nilai aset cryptocurrency mencapai 44,07 triliun rp pada Januari 2025, atau meningkat sebesar 104,31 % (tahun ke tahun/tahun), dibandingkan dengan periode Januari 2024 dicatat pada Rp21,57 triliun.

“Pertumbuhan nilai perdagangan menunjukkan kondisi pasar yang baik dan lancar, serta kepercayaan investor,” kata Hasan.

Dia mengatakan akan mengembangkan lebih banyak ekosistem cryptocurrency, OJK telah melakukan sosialisasi dan kegiatan teknis untuk organisasi aset cryptocurrency untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan dengan aturan dan mekanisme baru.

Ini juga telah membentuk sekelompok tugas (kelompok kerja) untuk mengonversi tugas untuk menyesuaikan dan memantau aset keuangan digital termasuk aset cryptocurrency pada 11 Februari 2025.

Kelompok kerja OJK dan Bappebri didirikan sebagai berikut untuk mengingat antara OJK dan Bappbti ketika mentransfer tugas dan memantau aset keuangan digital termasuk aset cryptocurrency yang ditandatangani pada 10 Januari 2025.

“Kelompok kerja memiliki tugas untuk melanjutkan tugas dan fungsi tim konversi untuk mengonversi untuk mengontrol dan memantau aset keuangan digital termasuk aset cryptocurrency, untuk mengoordinasikan semua kegiatan yang terkait dengan peraturan, lisensi dan kerja sama dengan semua dokumen dan/atau informasi yang ditransfer,” tambah Hasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *