Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kendaraan tak lolos uji emisi bisa didenda maksimal Rp50 juta

Jakarta – Pekerjaan mereka, Bengal, Bangladesh, Bangladesh dan Bangladesh. Perkenalan

Dewan DKI (DKI Jakarta Kwwan) menyatakan bahwa pemilik properti diancam selama enam bulan atau 50 tahun.

Bekerja sama dengan partisipasi di Jakarta pada hari Selasa. Tentang kerja sama. Tentang kerja sama. Ini hingga 41 (2).

Kerjasama penerimaan terkait dengan DLH (SATPOL PP) yang terkait dengan Dllantas Poly, Satpol PP. Ini tentang kekuatan polusi udara. Ini untuk mengimplementasikan PerDA # 2 pada tahun 2005.

ASP, ASP, sebagai akibat dari gerakan kekerasan di bagian timur dunia, 28 mobil melewati kelulusan 28 mobil.

“Tidak ada lebih dari 14 N dan o truk. Salah satu dari 14 mobil ini belum berakhir,” katanya. “

DKAA Jaga Jakarta Satepol PP (PPNS) Video Tamo Sijabat Proyek ini merencanakan.

“Target utamanya adalah seperti mobil kami seperti truk kami untuk mengharapkan mobil transportasi umum yang tidak mengisi pintu.

Jalanan yang bekerja di bidang polisi dan departemen transportasi. Kemudian kelompok DLH membawa kepala pada kendaraan.

“Jika sudah lewat, kendaraan akan berlanjut. Tetapi jika tidak cocok dengan perjalanan, itu adalah” “katanya.

Setelah diimplementasikan, mobil yang tidak diperkenalkan dengan kejahatan di pengadilan distrik.

Acara yang adil ini akan berlangsung pada minggu kedua bulan Mei. “Sanksi telah menjadi sanksi terhadap enam atau lebih tinggi RP50.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *