JAKARTA (Antara) – Polisi Bar Muara Bar Tanjung Prio Prio Prio menangkap seorang pria dengan SD dimulai (25), yang dicurigai ditikam oleh dua rekan pria (ABK) pada hari Minggu (5/1) sekitar 21:00 pada 21:00.
“Pelaku ini berada di bawah pengaruh alkohol selama taruhan dan dua korban penyembuhan,” kata kepala polisi. Muara Mura Bar AKP Nislana mengatakan di Jakarta pada hari Selasa.
Dia menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada spesies cumi -cumi KM Synin Gemilaang, yang cenderung pergi ke portofolio pelabuhan (kategori). Muara Port kembali ke rumah selama enam bulan pada hari Minggu (5/1) di sore hari.
Setelah perahu cenderung abk, ia minum alkohol per kilometer, Sinar Gemilang, dan tiba -tiba pelaku sekolah dasar dituduh mencuri korban ponselnya dan pelaku segera menusuk korban.
Rekan -rekan korban dengan awal, yang melihat insiden itu terdaftar di Kapten dan Kapten Perahu memerintahkan korban untuk membawa para korban menerima perawatan.
Namun, ketika para korban menuruni tangga, pelaku menikam korban YS dengan jatuh.
“Akhirnya, kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Atma Jay untuk perawatan dan pelaku berhasil oleh polisi,” katanya.
Dia mengatakan bahwa pelaku menuduh bagian 351 paragraf 2 dari hukum pidana (KUHP) dalam penuntutan, yang menyebabkan cedera serius dari hukuman penjara maksimum dalam waktu lima tahun.
“Kondisi kedua cedera kematian mulai membaik hari ini,” katanya.
Leave a Reply