JAKARTA (Antara) – Polisi Metro Jakarta Timur mengatakan bahwa para pelaku dengan huruf pertama Za (35) datang ke rumah korban setelah mayat pemilik rumah toko (Ruko) dilemparkan dengan huruf pertama JS (69) di Polugadoj, timur Jakarta, pada hari Minggu (16/2).
“Oleh karena itu, para pelaku datang ke rumah korban pada hari Rabu (26/2) untuk memperbaiki menara itu. Seolah -olah dia ingin membawa seorang pria yang terampil untuk membantu istri korban di daerah Sebet, selatan Jakarta,” kata Kepala Polisi Jakarta Timur Nicholas Arie Lilibali di polisi East Jakarta Mitto pada hari Kamis.
Para pelaku menembakkan dan melemparkan mayat para korban di saluran air belakang di daerah buloggdong, di sebelah timur Jakarta pada hari Minggu (16/2). Pada hari Rabu (2/19) hingga Senin (24/2), para pelaku kembali ke rumah orang tua di wilayah Jawa Tengah.
Kemudian, pada hari Senin (24/2) pada pukul 05.00, para pelaku tiba di Jakarta dan tinggal di rumah temannya di daerah kota tua, di sebelah barat Jakarta.
Masih pada hari yang sama, para pelaku juga kembali ke TKP (TKP) untuk melakukan kegiatan pembersihan gedung pada pukul 08.00 WIB.
Pada hari Rabu (26/2) sekitar pukul 11:00 pagi, para pelaku pergi ke rumah korban di daerah Cipete, selatan Jakarta, dengan tujuan membuka pintu ke teknisi menara. Ini dilakukan oleh para pelaku sampai istri korban tidak curiga.
Nicholas berkata: “Berkenaan dengan kehadiran orang yang peduli dengan rumah istri alih -alih korban, dalam hal ini dia berpura -pura seolah -olah dia tidak tahu apa -apa yang terkait dengan kehadiran korban. Dia tidak menginginkan keraguan dari istri korban.”
Para pelaku juga harus tidur di rumah korban, dan pada pukul 14:30, para pelaku berhasil diamankan oleh polisi metro, di sebelah timur Jakarta.
Polisi Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa motivasi di balik pembunuhan pemilik toko untuk menjual (Rocco) toko dengan surat -surat pertama dari Tentara Demokrat (69) di Jakarta Timur sampai mayatnya dilemparkan oleh kejahatan dengan huruf pertama Za (35) karena sakit hati.
“Berkenaan dengan motif pembunuhan ini, motivasi itu terluka karena para pelaku menampar korban,” katanya.
Nicholas mengatakan, sebuah tamparan terjadi ketika korban dan pelaku bertengkar tentang jumlah bahan bangunan yang hilang pada gaji para pelaku yang tidak dibayar oleh korban.
Tersangka didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 paragraf (3) dari KUHP dan/atau Pasal 365 paragraf (3) dari KUHP dan/atau 363 KUHP.
“Ancaman kriminal tertinggi adalah 15 tahun penjara dan terendah adalah 7 tahun penjara,” kata Nicholas.
Leave a Reply