Jakarta (Antara) – Seorang pria dengan jaket taksi untuk sepeda motor online (Ojol) 535.25 gram obat metanfetamine Jepinang Classe I Penitenary (LAPAS) ditangkap saat penyelundupan di Jakarta Timur.
Wachid Wibowo, presiden Cipinang Classe the Lapas, mengatakan bahwa petugas penjara berhasil mencegah penyelundupan barang -barang ilegal sekitar pukul 23:00 pada hari Minggu, 6/4.
“Keberhasilan dimulai dengan perkiraan dua pejabat penjaga yang dicurigai tentang tanda -tanda seorang pria dengan jaket taksi untuk sepeda motor di area parkir,” kata Wachid pada hari Jumat. Katanya.
Ketika petugas mendekati dan meminta informasi, pria itu mencoba melarikan diri.
Petugas penjaga berhasil membawa manusia ke pengawasan dan penyelia (Wasrik) untuk ujian lebih lanjut.
Wachid mengatakan bahwa upaya untuk mencegah penyelundupan metamfetamin oleh seorang pria adalah percobaan konkret dari komitmen untuk melindungi keselamatan dan ketertiban lingkungan koreksi Cipinang LaPas.
Petugas Cipinang LAPAS menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan, terutama pada jam -jam yang rentan. Chipinang LaPas juga terus memperkuat sistem deteksi dini, untuk menerapkan beberapa inspeksi dan membuat sinergi dengan polisi.
Langkah ini kompatibel dengan Program Akselerasi 13 dari setiap kejahatan yang terlibat dalam penghapusan perdagangan narkoba migrasi dan pemuliaan, Agus Andropria dan Program Akselerasi 13 dari setiap kejahatan yang berisi tahanan.
Cipinang LaPas bertekad untuk menciptakan lingkungan koreksi yang aman dan bebas dari obat -obatan, serta untuk mendukung pembinaan yang terhormat.
Sumaryo, presiden Unit Keamanan LAPAS (KPLP), mengatakan bahwa partainya segera terkoordinasi dengan polisi metro Jakarta Jakarta East untuk proses hukum lebih lanjut.
Tes disampaikan kepada polisi dan penulis segera dijamin untuk proses investigasi.
“Penemuan ini adalah bukti bahwa sistem keamanan kami adalah yang paling tepat dan sensitif terhadap potensi ancaman”. Katanya.
AKP Suminto, wakil presiden Unit Investigasi Narkotika Metro Jakarta Timur (Wakasat), penulis KUHP 55 dari Paragraf 1 dari Pasal 1 Narkotika 2009, menyatakan hukum no.
“Ancaman hukuman adalah hukuman mati selama maksimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, penjara atau penjara.” Katanya.
Leave a Reply