Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Satu saksi tak hadir dalam sidang lanjutan kasus penembakan bos rental

Jakarta (Antara) -Pengadilan II -08 Jakarta pada hari Senin berpartisipasi hanya dalam delapan saksi untuk Nangshi (45), Pengadilan II -08, dengan terdakwa dari tiga anggota angkatan laut (AL) di pengadilan SENA.

“Agenda sidang hari ini direncanakan untuk menyelidiki sembilan saksi, tetapi ada delapan saksi yang hadir. Saksi yang tidak hadir atas nama saudara Negsih, yang diikuti oleh pengadilan, hukum laut utama, Arin Fausam, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, mantan Jakarta, pada hari Senin.

Arin mengatakan bahwa Nengsih akan diselidiki setelah upaya lain. Sampai saat ini, ada 16 saksi.

Dia berpendapat bahwa dia tidak dapat menjelaskan peran terperinci kepada Nengsih dalam kasus menembak bos sewa ini. Nengsih memiliki kedudukan di depan tempat penembakan.

“Dia adalah seorang penjaga gawang sebelum dia menembak. Jadi, ketika penembakan terjadi (Negsih) sedang melihat stan berikutnya.”

Jika ada hambatan di Nengsih nanti, partai mereka akan terus mencoba keberadaan Negisih saat memasuki catatan penelitian (BAP) dan bersumpah dengan saksi lain.

“Probabilitas informasi nanti, jika tidak ada, dapat dibaca sesuai dengan ketentuan hukum. Karena penyelidikan disumpah dan pernyataannya mirip dengan persidangan.

Delapan saksi diselidiki hari ini, termasuk karyawan minimarket, Tangarang-Maracle Toll Road, Ahmed Fazi dan Tangarang Bayta, seorang karyawan minimalis, ahli forensik dan medis di rumah sakit regional.

Kemudian, di KM45, petugas keamanan (keamanan), Tangerang-Merrek Toll Road, yaitu AMIM dan SUHENDI, menyusun Erif Ann Yusuf, Ipada Ending Sun dan BRIP Rinaldo.

Proses pengadilan berikutnya untuk kasus penembakan sewa mobil dengan terdakwa dari tiga anggota Angkatan Laut (AL) dengan terdakwa dari tiga anggota Angkatan Laut (AL) dengan sebuah program untuk mencari sembilan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dimulai dengan 09.10 WIB.

Pengadilan dituntut oleh Ketua Hakim Agung Kolonel Chk Arif Chef dengan anggota Hakim Kolonel Chk Nang Subani dan anggota Hakim Kolonel CHK Gatot Sumerjo.

II-07 Militer Perusahaan Militer Jakarta Oditurat, yang memproses kasus ini, yaitu Korps Utama Legal (CHK) Gori Rambe, Mayor CHK Mohammad Iswadi dan Mayor CHK Vasinton Marpang.

Three Reckless Members of the Indonesian National Army (TNI) from Military Military and 07 Jakarta Were Charged with Penetration on the Shooting Case of Car Rental KM45, Tangerang Regency, Banten, Banten, Banten, Banten, Banten, Banten, Banten, Banten, Banten, Banten, Banten, Banten, Bann, Bann Regency, Ben, Beno, Ben, Beno Daerah.

Tiga terdakwa, yaitu terdakwa (KLK) atas nama kepala (KLK) Bambung Aprimojo, terdakwa dari dua sersan satu Akbar Edlie dan tiga sersan dari satu Rafsin Harmawan.

Selain artikel Angkatan Darat, dua dari tiga tersangka, yaitu kepala kepala FF (KLK) Bambung Aprimojo dan terdakwa dari dua sersan, dituduh melanggar Pasal 340, kode kriminal Akbar Edley. Pasal 55 paragraf (1) 1. Artikel 55 paragraf (1) 1.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *