Jakarta (Antara) – Presiden DKI Depi Drkarta DPRD telah Mahdiah menemukan bahwa pemasangan meter penyiraman di setiap unit perumahan sebagai langkah tertentu untuk meminimalkan kehilangan pelanggan.
“Itu harus mengurus penumpang semua apartemen secara rinci,” ia juga mengatakan, yang juga merupakan kepala gubernur Jakarta dan kelompok gubernur pemerintah pemerintah yang memilih gubernur.
Dia menekankan di sana, Pam Jai harus segera nongkrong tentang pemasangan meter air dengan harapan bahwa tidak akan ada bukti lain yang dilaporkan tidak transparan dalam hal adaptasi tarif.
“Kecuali untuk menghindari elemen yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Direktur Pam Jaia Arief Narudin mengatakan bahwa partainya tetap fokus pada fungsi dan layanan yang tepat, termasuk pelanggan yang tinggal di apartemen.
Dia mengklaim, terus diterapkan, di samping itu, perusahaan pasokan air itu jenaka, yang menjadi milik pemerintah provinsi DKI Jakart.
“Jadi tidak ada hal -hal yang kemudian digunakan untuk menarik, saya dengan faktor ini, maka kami ingin menemukan keuntungan atau apa pun,” kata Arief.
Akibatnya, Arief mengatakan, perusahaan berkewajiban untuk mandiri di masa depan dan dapat mendukung kegiatan sehari -hari warga negara. Mengacu pada aspek layanan dan ketersediaan air bersih di Jakarta.
“Kami juga mencari publik untuk terbuka, dan kemudian dapat memberikan aliran masuk yang baik, yang konstruktif sehingga dapat dimulai,” katanya.
Sebelumnya, Perusahaan Publik Regional Pam Jaia menawarkan penduduk menara dan apartemen yang menentang peningkatan faktur air untuk memiliki meter pribadi di setiap unit, sehingga mereka tidak terpapar faktur progresif.
“Pam Jaia menggunakan faktur untuk penggunaan pelanggan,” Direktur Pam Jaia Siahrul Hasan Puredda Services di Jakarta, pada hari Senin (17/2) selama pertemuan dengan Komisi B dan C sehubungan dengan keluhan dan apartemen.
Menurutnya, menurut nomor DKI Jakart (KepGub) 730 tahun 2024. Tahun dalam faktor minum, yang memasuki pelanggan kelompok menggunakan kelompok K III (M3) tunduk pada faktur progresif RP21.500 per m3.
Dia menjelaskan ketika pelanggan terlibat dalam Grup K III dalam penggunaan air tidak lebih dari 10 m3, fakturnya adalah Rp12.500 per m3 dan itu bisa diterapkan ketika penduduk yang tinggal di apartemen menjadi Pam Jaia.
Untuk saat ini, ia mengatakan bahwa Siahrul, penduduk yang tinggal di apartemen itu bukan pelanggan langsung Pam Jaia. Meter dikelola pada satu waktu dan pemerintah daerah.
“Kamus meningkatkan 71,3% tidak pantas, jika dimaksudkan sebagai pemilik unit yang dibutuhkan jika pelanggan Pam Jaia menjadi, dan faktur sejalan dengan perbatasan yang lebih rendah,” katanya.
Leave a Reply