Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemenkeu bantah kebenaran informasi tabel efisiensi belanja K/L

Jakarta (Antara) – Kementerian Keuangan menyangkal validitas informasi dari Kementerian/Lembaga (K/L) tabel efisiensi untuk biaya media sosial.

Berdasarkan konfirmasi Direktorat Umum untuk Anggaran Umum (DJA), daftar sirkulasi bukanlah produk dari Kementerian Keuangan dan pada hari Jumat adalah koneksi ke Antarta di Jakarta, Jakarta.

Foto tabel yang beredar adalah rincian kode, nama, dan atap K/L untuk mengimplementasikan tahun anggaran APBN (TA) 2025 bersama dengan nomor efisiensi berdasarkan S-37/mk.02/2025. Tabel ini juga berisi informasi tentang ada atau tidak adanya unit kerja (SAT) di Papua.

Efisiensi anggaran total tabel sama dengan nilai yang dibutuhkan oleh Prabowo Subianto, yaitu RP256.1 triliun.

Seperti diketahui, Prabowo memberikan instruksi dari Presiden di Republik Indonesia nomor 1 dari tahun 2025, yang meminta anggaran pemerintah di APBN dan APBD untuk mengambil 2025 untuk mengurangi RP306,69 triliun.

Detail, anggaran K/L diharuskan secara efektif menjadi RP256.1 triliun dan transfer ke area (TKD) 50.59 triliun rp.

Untuk beradaptasi dengan arahan, Menteri Keuangan Sri Mulani Indrawati mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025, yang telah membentuk 16 pengeluaran yang harus dipangkas dengan anggaran dengan persentase yang berbeda, berkisar antara 10 hingga 90 persen.

Untuk mekanisme ini, menteri/kepala lembaga dapat mengidentifikasi rencana efisiensi sesuai dengan file persentase. Efisiensi termasuk biaya operasional dan tidak berfungsi.

Sri Muleani menekankan bahwa identifikasi rencana efisiensi tidak termasuk karyawan dan bantuan sosial.

Kepala Menteri/Lembaga diminta untuk menyerahkan Rencana Efisiensi dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau kepada CEO Anggaran selambat -lambatnya pada 14 Februari 2025.

Jika batas waktu yang ditunjuk oleh Menteri/Institusi belum mengajukan laporan peninjauan, Kementerian Keuangan dan Direktorat untuk DJA (DJA) akan berisi catatan independen dalam DIPA IV.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *