Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

LPSK hormati putusan hakim terkait restitusi korban penembakan ditolak

Jakarta (Antara)-Saksi dan Korban Perlindungan (LPSK) menghormati putusan Pengadilan Militer Jakarta II-08, yang menolak klaim biaya kompensasi (pengembalian uang) jika terjadi penerimaan sewa mobil di area pensiun KM45, Tangelang-Merak.

“Kami menghormati putusan hakim, tetapi ada banyak hal untuk ditekankan, pengembalian ini benar -benar hak korban yang merupakan tanggung jawab penulis berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum permanen,” kata wakil presiden saksi dan korban perlindungan (LPSK) Sri Nurhati. Selasa.

Menurut SRI, Pengadilan Militer Jakarta II-08 harus dapat memeriksa hak-hak para korban karena penderitaan yang disebabkan oleh pelanggaran pidana terdakwa.

Selain itu, salah satu perkiraan hakim militer menolak permintaan pengembalian karena keluarga korban meninggal bahwa Ildyas Abdurrahman telah menerima dana kompensasi 100 juta rp. Sementara itu, kompensasi untuk keluarga cedera, yaitu Ramli Rp35 juta.

“Keluarga telah mendapatkan kompensasi sehingga ini sangat berbeda dari konsep pengembalian.

Selain itu, pada sidang membaca vonis hakim militer, ketiga terdakwa tidak dapat secara finansial dapat membayar nilai tempat penampungan yang diusulkan oleh LPSK.

Sri Tarifica, nilai pengembalian harus dihitung terlebih dahulu oleh hakim militer. Kasus jika terdakwa dapat membayar atau tidak merupakan masalah lain.

“Apa yang dipahami di sini adalah bahwa negara hadir untuk mendengar berapa banyak korban yang hilang.

Selain itu, Sri mengatakan bahwa sejauh ini penderitaan korban tidak pernah diambil dan tujuan utamanya adalah hukuman yang tinggi dari tubuh dan denda.

LPSK akan mendengarkan Military Hate pada perkiraan pengembalian. LPSK berharap bahwa Military Oaring dapat berpartisipasi di pintu masuk ke pengembalian nominal ke memori atau menentang jalan lain ke memori.

Sebelumnya, Military Hurat bertanya kepada tiga terdakwa terdakwa Angkatan Laut (AL) dalam kasus menerima bos KM45 KM45, Tange-Merak Toll Road untuk membayar kompensasi (pengembalian) kepada korban.

Terdakwa atas nama Kepala Kepala (KLK) Bambang Open Atmhojo mencatat kembali ke keluarga almarhum Iyas Abdurrahman (sewa BOS) 209,6 juta rps sementara saudara laki -laki Ramli adalah korban trauma adalah Rp146,4 juta.

Terdakwa dua, yaitu, satu Sersan, seorang Akbar ADLI mengajukan pengembalian uang 147 juta RP kepada keluarga almarhum Iyas Abdurrahman dan keluarga Ramli yang setara dengan Rp73 juta.

Sementara terdakwa Tre, sersan satu Rafsin Hermawan, harus kembali ke keluarga Ilyas Abdurrahman untuk sejumlah Rp147 juta dan keluarga Ramli adalah 73 juta rps dalam tiga bulan penjara.

Namun, dalam proses membaca putusan hari ini, Pengadilan Militer Jakarta II-08 menolak klaim biaya kompensasi (pengembalian) kepada korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *