Jakarta (Antara) – Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemerintah Kota Jakarta Selatan) mendisiplinkan bangunan ilegal yang berdiri di atas tanah Provinsi Jakarta (Pempprov) di Jalan Kemenya I, RT 11 RW 05, Desa Giganjur, Distrik Jagacarsa.
“Tentu saja implementasi kontrol ini adalah bahwa kami masih melakukannya dengan seorang humanis dan meyakinkan,” kata pemerintah (ASPM) dari Kota Administrasi Kota Jakarta Selatan, Mukhlisin di Jakarta pada hari Senin.
Mukhlisin mengatakan bahwa kontrol pengembalian aset milik pemerintah provinsi DKI Jakarta didasarkan pada instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta # 142 tahun 2016 tentang keamanan aset yang dimiliki oleh Perusahaan Provinsi DKI Jakarta dan Perusahaan di Jakarta Selatan-Number 2024, yang diperkenalkan.
Dia juga menjelaskan bahwa kontrol melibatkan 170 pemerintah perkotaan, Satpol PP, TNI dan Polri, serta elemen terkait lainnya dan dibantu oleh unit excavator yang dimiliki oleh Kantor Sumber Daya Air Jakarta Selatan.
Sementara itu, Eksekutif Harian (PLH) di PP Jakarta Kasatpol selatan, Rahmat Efendi Lubis mengatakan dengan mengendalikan kembalinya aset di pemerintahan DKI Jakarta, yaitu tujuan membatasi bangunan kabin ilegal dan memancing di negara itu.
“Kemudian kami mendukung sumur aktif pemerintah ini selama 24 jam,” kata Lubis.
Kemudian kepala Badan Jakarta Selatan, Imelda Madjid, menambahkan bahwa aset milik Kantor Pendidikan DKI Jakarta, yang mencakup 5.891 meter persegi, akan dibangun untuk sekolah yang ditujukan untuk penduduk distrik Jagakarsa.
“Karena itu dimaksudkan untuk pendidikan, aset ini tentu saja sangat menguntungkan bagi penduduk di sekitar,” kata Imelda.
Leave a Reply