Jakarta (Antara) – Komisi DKI Jakarta DPRD meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan aturan standar yang menuntut para pemimpin pedesaan dan para pemimpin tanah untuk mengambil perumahan resmi untuk melanjutkan upaya mereka.
“SAYA MINTA EXKUTIF MEMBUAT SUATU REGREAT ATURAN YANG MEMARAH AGAR MEREKA MEREKA TERBAN DAN DAN DAN TENGAH-TENGAH MASYRAKAT DANGAN CARA MISMPATI ROMAH DINAS”, UJAR KETUA Komando DPRD Provessa Dranna dan Makara, Old, Old, Old.
Inggard mengatakan bahwa pemerintah provinsi DKI (Pemprov) harus ditetapkan dengan sanksi ketat untuk Lurah dan Camat, yang tidak tinggal di tempat tinggal resmi. Ini telah membahas banyak masalah di daerah yang harus segera diselesaikan dalam keadaan darurat dan situasi.
“Jadi dia harus memerintahkan sanksi yang kuat untuk teman -teman kita. Kepala anak perusahaan sering tidak memperhatikan anggaran yang direncanakan. Penting bahwa anggaran, proyek berlanjut, hanya meninggalkannya,” kata Inggard.
Hal yang sama juga disediakan oleh anggota DKI Jakarta DPRD Mohamad Ongen Sangaji. Dia percaya bahwa banyak pemimpin dan bagian pemimpin tidak tinggal di rumah resmi. Ini menyulitkan keinginan masyarakat.
Itulah sebabnya Ongen juga meminta semua Lurah dan Camat untuk menggunakan kediaman resmi provinsi DKA Yakarta.
“Kami meminta teman -teman walikota untuk membuat kekuatan bahwa tempat tinggal resmi ini digunakan untuk bermanfaat bagi masyarakat,” kata Orgen.
Sigit Wijitmoko, asisten asisten wakil dewan DKI, mengatakan bahwa ia segera diikuti oleh ruang terbuka untuk rumah -rumah resmi, yang belum diambil oleh Lurah dan Camat. Seperti yang dia katakan, penyediaan pabrik dan infrastruktur, seperti rumah resmi, adalah bagian dari properti provinsi DKI Yakarta.
Selain itu, Sigit menyatakan bahwa legislatif memiliki hak untuk mempertahankan rumah resmi Lurai dan Kamatti untuk menggunakan rumah resmi dalam salah satu bentuk penyelamatan pemerintah DKI Provinsi.
“Hati -hati bahwa kami tentu dapat mengkonfirmasi implementasi dokumen pengadaan publik ini.
Leave a Reply