Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KKP: Sanksi administrasi PT CPS berlanjut usai pelanggaran ruang laut

JAKARTA (Antara) – Kementerian Pertanyaan dan Memancing Maritim (CKP) mengatakan hukuman administrasi terhadap PT CP berlanjut setelah indikasi dugaan pelanggaran penggunaan ruang laut yang dibuat oleh perusahaan di seribu pulau, Jakarta.

“KKP menemukan indikasi pelanggaran penggunaan ruang laut PT CPS, proses penalti administratif berlanjut,” kata personel khusus untuk menteri maritim dan perikanan Doni Ismanto Darwin ketika dikonfirmasi di Jakarta pada hari Sabtu.

Dia mengatakan CKP terus mengeksplorasi dugaan pelanggaran penggunaan ruang laut PT CPS, setelah melakukan inspeksi terhadap perwakilan perusahaan pada 30 Januari 2025.

Berdasarkan hasil survei, PT CPS diketahui melakukan kegiatan berkembang di dua daerah, terutama air di Pulau Biakak dan Pulau Kudus label.

“Perwakilan PT CPS mengakui bahwa beberapa kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan negara yang disediakan oleh disetujui oleh kesesuaian penggunaan spasial penggunaan spasial laut atau PKKPRL,” kata Doni.

Di Pulau Biawak, Doni mengatakan pembangunan itu dilakukan tanpa izin yang sesuai, termasuk daur ulang, pembangunan jembatan, paviliun, gubuk dan fasilitas lainnya.

Sementara itu, di pulau kudus piring, kegiatan daur ulang dilakukan tanpa lisensi yang harus menggunakan sistem dermaga dermaga.

“Dugaan pelanggaran memiliki potensi untuk menyebabkan kerusakan ekosistem laut, terutama di terumbu lamun dan karang,” kata Doni.

Sebagai langkah berikut, CKP akan menentukan nilai hukuman administratif berdasarkan investasi proyek yang harus diserahkan oleh PT CPS selambat -lambatnya 7 Februari 2025.

KKP menekankan bahwa setiap kegiatan dalam penggunaan ruang laut harus mematuhi ketentuan yang tepat untuk mempertahankan pemeliharaan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan.

Proses evaluasi akan berlanjut sampai hukuman yang sesuai dapat diterapkan sesuai dengan peraturan Maritim dan Hukum Penangkapan, terutama PP21/2021, PP85/2021 dan Permmen Kp 31/2021.

Di masa lalu, Menteri Masalah Maritim dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa PT CPS di Pulau Pari, ribuan pulau pulau, Jakarta, telah diindikasikan untuk pulih tanpa izin persetujuan dari kesesuaian ruang laut luar (PKKPPRL).

Trenggono selama pertemuan kerja (raker) dengan Komisi IV di parlemen Indonesia, di gedung Nusantara, mengatakan kompleks parlyament, Senayan, Jakarta Tengah, Kamis (1/23), bahwa PKKPRL dikeluarkan untuk perusahaan itu untuk operasi bersama dan boneka wisata.

“Menggunakan Pulau untuk Pariwisata, terutama PT CPS di Pulau Pari, DKI Jakarta -Province. Statusnya, PT CPS PKPRL dikeluarkan pada 12 Juli 2024 untuk kegiatan pondok mengambang dan boneka wisata, area seluas 180 hektar, menunjukkan pelanggaran dengan membawa pemulihan tanpa mengakses kegiatan.

Dia mengatakan hasil tinjauan lapangan yang dilakukan oleh KKP menemukan kegiatan pengerukan dengan alat berat di Pulau Pari, yang dikatakan dilakukan oleh PT CPS di daerah KKPRL.

Ada pengembangan pondok wisata dengan metode daur ulang yang belum dibuat oleh zat hukum yang sama, terutama PT CPS, yang diindikasikan untuk melakukan transfer ekosistem bakau.

Kegiatan ini menghancurkan undang -undang nomor 27 dari 2007 ke pengelolaan wilayah pesisir dan pulau -pulau kecil yang terakhir diubah sesuai dengan tim nomor 6 pada tahun 2023, tentang pembentukan PP daripada tim nomor 2 tahun 2022 mengenai pekerjaan CIPTA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *