Jakarta (Antara) – Dewan Layanan Keuangan (OJK) OJK Regulation (POJK) telah menerbitkan 17 tentang implementasi kegiatan bisnis BULU sehingga perusahaan jasa keuangan dapat menjalankan bisnis terkait bisnis.
Kegiatan bisnis Buld adalah kegiatan bisnis dalam bentuk deposito emas, pendanaan emas, perdagangan emas, perawatan emas dan / atau kegiatan lainnya oleh lembaga jasa keuangan.
“Pertanyaan POJK adalah salah satu upaya untuk mendorong dan menuntut kemampuan untuk mengurangi kebutuhan dan permintaan emas, organisasi jasa keuangan masih memiliki masyarakat,” pengawas eksekutif, kepala eksekutif, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan layanan keuangan lainnya. Agusman mengatakan Pojek Bulu menyediakan persyaratan bisnis, LEK untuk mengatur kegiatan bisnis, melisensikan bisnis untuk intimidasi bisnis, memperkenalkan kegiatan bisnis Bulu dan melamar lembaga jasa keuangan (LG).
Selain itu, LJK bisnis POJK, pengenalan program anti -fantika, pencegahan dana teroris dan perpanjangan penghancuran yang meluas, serta pengenalan strategi yang resisten dan pengenalan perlindungan konsumen, serta penerapan administrasi perusahaan dan laporan manajemen risiko. POJK adalah turunan dari hukum 2023 Hukum 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK), yang memungkinkan untuk dapat melakukan kegiatan bisnis Bulu Elge. Baca lebih lanjut: Pegadian akan segera menunggu bisnis bisnis
Leave a Reply