Jakarta (Antara) -Kepemilikan atas penembakan tiga anggota Living of EV Navy, Ramla, II -08 tidak dapat menghadiri sidang keempat di Jakarta, Kakung, Jakarta Timur, yang disebabkan oleh penurunan kesehatan mereka.
Oditur militer II-07 Militer dari Jakarta mengatakan, “Saudara laki-laki Rama, kami menerima surat dari Rumah Sakit Regional Tangrang, yang khawatir dan terus menjalani perawatan.”
Awalnya, Oditur mengkonfirmasi keberadaan saksi dalam sesi empat penembakan empat kasus penembakan untuk menyewa mobil di area istirahat istirahat, Tangrang-Marak Toll Road.
“Siapa yang hadir?” Kepala Kolonel Chake Arif Arif Rachman bertanya kepada hakim.
Ghori menjawab, “Sudah saudara laki -laki adalah saudara laki -laki dengan Izra alias Irace. Sementara dua lebih tidak mampu.”
Selain itu, Ghori menjelaskan bahwa hari ini hanya dua saksi yang tiba, sementara korban Ramla masih selama periode perawatan. Pada saat itu, saksi Nengsih (45) juga tidak dapat berpartisipasi karena sakit.
Ghori berkata, “Untuk Nangasih, kami mengetahui dari polisi dari teman -teman Tangrang, orang itu tertarik pada orang sakit.”
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta berencana untuk melakukan periode kontrol dalam kasus keempat menembak mobil untuk menyewa mobil, duduk bersama tiga anggota Angkatan Laut (AL) (AL) (2) (AL) (2) serta saksi saksi saksi korban penembakan langsung.
Dengan demikian, para saksi yang hari ini tampil dalam tes berikutnya, yaitu Nengsih (45), Isra alias IRES (39), Aiyat Sphirana (29) dan saksi tambahan, serta menampilkan kembali penembakan, yang merupakan almarhum sewa, Ramla.
Tiga, tidak jujur, Angkatan Darat -07 Jakarta Militer -07 Jakarta dituduh mencari tahu dalam kasus penembakan toko penyewaan mobil KM45, Tangrang -Marak Toll Road, Jayati, Kabupaten Tangang, Benten, Kamis (2/1) dari Toko Mobil Angkatan Darat Nasional Indonesia (TNI) KM45.
Tiga terdakwa, yaitu KLK (KLK) Bambang Epri Atmoso dituduh, dua sersan satu yang dituduh Akbar Adali, dan tiga sersan satu Rafsin Harmwan.
Selain artikel Angkatan Darat, dua dari tiga tersangka, IE dituduh, yang dituduh melanggar seni dari kepala, dan dua sersan satu Akbar Adali atas nama kepala (KLK) Bambang Appri Atmoso. 340 KUHP. Pasal 55 Partisipasi (1) 1. KUHAP KUHP Art. KUHP Joe 338. Artikel 55 Para. 1 KUHP terkait dengan artikel tentang pembunuhan yang dipekerjakan.
Leave a Reply