Jakarta (Antara) -Layanan Keuangan (OJK) mengeluarkan sanksi administratif kepada 14 perusahaan keuangan, 8 perusahaan modal dan 27 Peer Organizer (P2P) pada bulan Desember 2024.
Penempatan pembatasan administratif mencakup 21 hambatan dan 84 pembatasan peringatan tertulis.
(Pembatasan yang dikeluarkan) untuk pelanggaran POJK (peraturan OJK) dimulai dengan hasil manajemen dan atau pemantauan, “
OJK mengharapkan bahwa upaya untuk menerapkan kepatuhan dan sanksi dapat mendorong pemain dalam industri PVML untuk meningkatkan kondisi manajemen, mengingatkan aturan dan mengimplementasikan kondisi saat ini sehingga mereka nantinya dapat memberikan kontribusi yang lebih baik dan lebih baik.
Untuk meningkatkan sistem reformasi dan pengembangan PVML sebagai turunan dari pengembangan Undang -Undang (Hukum) dan Pengembangan Keuangan (P2SK), partainya telah memperkenalkan POJK No. 39 dari 2024 terkait dengan PEGIIAN, POJK No 40 terkait dengan Layanan Teknologi Informasi.
Setelah itu, POJK No. 42 tahun 2024 terkait dengan penggunaan manajemen risiko untuk PVML, POJK No. 43 tahun 2024 terkait dengan pengembangan PVML Sumber Daya Manusia dan POJK No. 46 dari 2024
Selain itu, POJK No. 47 pada tahun 2024 terkait dengan koperasi di bidang jasa keuangan, POJK No. 48 tahun 2024 Terkait dengan manajemen yang baik untuk PVML dan POJK No. 49/2016 terkait dengan manajemen, keputusan untuk memeriksa dan memeriksa PVML.
“Untuk terus mempromosikan pengembangan jasa keuangan dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat, ia melanjutkan, OJK telah mengeluarkan kebijakan untuk mengubah peraturan tentang manfaat ekonomi harian dari pinjaman P2P dan peminjam Teknologi Keuangan (FinTech), seperti membuka dan mengevaluasi ruang.
“OJK juga memperkuat perjanjian terkait BNPL (dibeli sekarang kemudian) memperkuat program BNPL di perusahaan keuangan, serta batas usia dan pendapatan rendah untuk memprediksi kemungkinan perangkap utang untuk pengguna BNPL di perusahaan keuangan,” kata Agusman.
Leave a Reply