Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Batasan Cek Kesehatan Gratis sampai 30 hari sejak tanggal ulang tahun

Jakara (Antara) – Pemerintah pemerintah kota Jakarta Selatan telah menyatakan keterbatasan layanan pemeriksaan kesehatan gratis (CKG) dari ulang tahun pasien hingga 30 hari.

“Pemeriksaan kesehatan gratis hanya dilakukan pada hari ulang tahun sampai 30 hari kemudian,” Yudi Dimyatai, kepala kantor kesehatan di Jakarta Selatan, mengatakan dalam kontak di Jakarta pada hari Senin.

Yudi mengatakan pembatasan itu adalah untuk mencegah akumulasi atau kohort peserta untuk membuat layanan tidak optimal.

Khusus untuk bayi baru lahir, ia melanjutkan bahwa CKG dilakukan sehari setelah lahir. Sementara itu, untuk siswa sekolah dasar yang melakukan di sekolah selama tahun ajaran baru daripada selama ulang tahun mereka.

“Pemeriksaan kesehatan gratis di Jakarta Selatan dilakukan di 10 pusat kesehatan subregional,” katanya.

Penjabat kepala Pusat Kesehatan Tebet di Santayana menambahkan bahwa itu hanya terjadi secara bersamaan pada 10 Februari, jadi bagi mereka yang lahir pada bulan Januari dan awal Februari, itu akan dilayani hingga 30 April 2025.

“Misalnya, pada ulang tahun 17 Februari, lalu pilih di telepon yang sehat, tanggal berapa tanggal tes. Jadi pada 17 Februari, batasnya adalah 16 Maret, 30 hari sebelumnya,” katanya.

Batas usia untuk pemeriksaan kesehatan gratis dibagi menjadi kelompok umur, yaitu bayi (2 hari hingga 6 tahun), anak-anak (6-18 tahun), orang dewasa (19-59 tahun), dan orang tua berusia di atas 60 tahun.

Pemerintah mengalokasikan anggaran implementasi 4,7 triliun ckg pada tahun 2025. Anggaran per unit tergantung pada jenis cek, yang dimulai dengan RP.

Saat ini, inspeksi akan diadakan di Puskesmas di seluruh Indonesia dan akan memungkinkannya diperluas ke klinik bekerja sama dengan BPJ. Pada saat yang sama, untuk siswa sekolah dasar yang melakukan di sekolah di tahun ajaran baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *