JAKARTA (Antala) – Kementerian Perlindungan Pekerja Imigrasi Indonesia (KP2MI) mengatakan Pusat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) telah diblokir dari menyediakan Pekerja Imigrasi Indonesia (CPMI) ilegal.
Menurut rilis dari KP2MI Press pada hari Selasa, tercatat bahwa upaya pencegahan dilakukan di pelabuhan Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau pada hari Minggu (9/2).
Korban CPMI bernama Tati Sugiati (43), seorang penduduk Jawa Timur, yang akan pergi ke Singapura sebagai asisten keluarga (Seni).
Tati tertarik untuk menjadi pekerja imigran ilegal karena godaan upah besar.
“CPMI (korban) setuju untuk bekerja di Singapura dengan gaji $ 613 (sekitar $ 10 juta) dan diskon 4 bulan $ 400,” lapor BP3mi Kepi pada hari Senin.
Menurut laporan itu, para korban CPMI (TATI) awalnya bekerja di Singapura melalui FISH yang terdaftar di jejaring sosial Facebook.
Tati kemudian memanggil nomor yang tercantum dalam iklan untuk berbicara dengan tersangka pelaku pekerja migran Indonesia ilegal dengan akronim EFR.
Setelah berjanji untuk mendapatkan gaji besar, Tati menyetujui Rencana Kerja Seni Singapura.
Itu kemudian dikirim dari Bandara Juanda di Sarabaya, ditangguhkan di Bandara Notim di Batama, dan diatur oleh broker yang mencurigakan yang memasuki Singapura melalui pelabuhan Sri Bintan Pura dari Tanjung Pinang.
Namun, upaya Tati untuk menjadi pekerja migran ilegal di Singapura gagal ketika mereka menghentikan mereka di pelabuhan Sri Bintan Pura pada hari Senin (10/2).
BP3mi Kepri kemudian memperdalam di pelabuhan Sri Bintan Pura dengan memprovokasi broker yang mencurigakan (EFR).
Tidak lama kemudian, EFR berhasil memperoleh jaminan dan kemudian diserahkan ke Departemen Kepolisian Tanjungpinang untuk proses pengadilan lebih lanjut.
“Para pelaku, bukti dan korban dipindahkan ke polisi daerah Tanjungpinang untuk menyelidiki upaya untuk menegakkan undang -undang untuk pemukiman kembali ilegal pekerja migran Indonesia,” kata laporan BP3MI laporan KPRI.
Leave a Reply