JAKARTA (Antara) – Dua saksi dari almarhum pemilik mendiang Mobil Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra enggan menerima permintaan maaf dari terdakwa.
Menurut saksi 1 Agam Muhammad, terdakwa hanya dapat meminta maaf setelah gugatan selesai.
Agam mengatakan pada hari Selasa, Jakarta, Jakarta Timur, Agam mengatakan: “Setelah kasus ini, saya hanya bisa meminta maaf kepada JE.
Awalnya, pada sidang berikutnya, penembakan sewa terdakwa Ilyas Abdurrahman meminta maaf kepada anak -anak dari kedua korban. Kecacatan dibuka oleh terdakwa melalui penasihat hukum.
Penasihat hukum terdakwa mengatakan: “Minta maaf atas izin terdakwa.”
Pada waktu itu, Hakim Agam Muhamad Narudin dan Rizky Agam Syahputra’nın bertanya apakah terdakwa berkumpul.
“Saksi 2, ada permintaan dari terdakwa dan konsultan hukum. Setelah insiden itu, saya bertanya setelah bertemu dengan terdakwa.”
“Tidak. Hanya di sidang ini,” jawab Agam.
Ketua Mahkamah kemudian mengumumkan kepada anak korban melalui pengacara.
Ketua Hakim Agung mengatakan: “Ini adalah permintaan penasihat hukum dan terdakwa untuk meminta maaf.”
Kemudian, hakim mengatakan bahwa permintaan maaf seperti itu tidak berarti menghilangkan pelanggaran pidana terdakwa.
Saya menjelaskan bahwa permintaan maaf itu tidak berarti menghilangkan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Untuk meminta maaf, Agam tidak ingin segera menerimanya karena korban bukan hanya itu.
Sidang berikutnya dimulai pada 09.10 WIB dan disutradarai oleh Ketua Hakim Kolonel Chk Arif Rachman, Hakim Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
II-077 Oditur Militer dari Angkatan Darat Jakarta mengambil kasus ini, yaitu, Great Law Army (CHK) Gori Rambe, Mayor CHK Mohammad Iswadi dan Mayor CHK Wasinton Marpaung.
Tiga anggota tidak bermoral Angkatan Darat Nasional Indonesia (TNI) dari Jakarta Morials-07 Jakarta dituduh beristirahat di KM45, Jayanti, Jayanti, Kabupaten Tanggelah, Kabupaten Tanggelah, Tangence, Regency Tangence. 1/1/1/1/1).
Tiga terdakwa, terdakwa 1 Perwakilan Perwakilan (KLK) Bambang Apri Atmojo, Terdakwa 2 Sersan Akbar dan Terdakwa 3 Sersan 3 Sersan 3 Sersan Rafusin Hermawan.
Selain artikel Angkatan Darat, dua dari tiga tersangka, Terdakwa 1 Perwakilan Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Akbar dituduh melanggar Pasal 340 KUHP Joe. Pasal 338, Pasal 55 (1) KUHP. Pasal 55 (1) Hukum Pidana harus terkait dengan ketentuan pembunuhan yang direncanakan.
Leave a Reply