Jakarta (Antala) – Pengacara Jakarta Selatan (Kejari) telah membantah tuduhan terhadap anggota Komite III III Benny K Harman, yang menuduh penipuan dan penyalahgunaan penipuan bank dan penyalahgunaan dana publik oleh produsen Ted Sioeng.
“Jaksa penuntut tidak pernah melakukan kasus berdasarkan bukti dan sekarang dalam persidangan,” kepala jaksa penuntut kantor jaksa penuntut di Kajari South Jakarta pada hari Kamis.
Harrico mengatakan itu terkait dengan anggota komite III. Benny K Harman menekankan kasus Ted Sioeng pada pertemuan dengan Komite Yudial (KY) pada pertemuan MPS III dengan Kompleks Senayan di Jakarta Tengah.
Benny menyatakan keprihatinan tentang penyimpangan dalam sistem hukum Indonesia.
Benny juga mengusulkan proposal untuk reformasi sistem hukum dengan memasukkan hakim komisioner untuk mengawasi litigasi dan gugatan jaksa untuk mengidentifikasi tersangka dan interogasi rakyat.
Namun, ia mengakui bahwa beberapa pihak di polisi tidak menyambut proposal tersebut.
Oleh karena itu, Hariko mengklaim bahwa jaksa penuntut (JPU) tidak merancang penipuan yang diduga penipuan dan penyalahgunaan ekonomi bisnis berusia 8 tahun.
“Tunggu saja hasilnya,” katanya.
Ted Sioeng didakwa dengan JO Bagian 378 Jaksa Penuntut (JPU). Pasal 372 dari KUHP, yang melibatkan komitmen penipuan dan distribusi, yang dimiliki oleh Mayapada TB Interagional senilai $ 133 miliar.
Ted Sioeng membantah semua tuduhan jaksa penuntut dalam dakwaan tersebut, termasuk pinjaman awal dari Bank Mayapad RP.
Pada saat itu, Ted Sioeng mengakui bahwa Rs 7.000 crore pinjaman Rand seharusnya dibeli di Singapura untuk apartemen Datuk Sri Tahir, yang memiliki dan mengendalikan Mayapada Banka.
Dia mengatakan sebenarnya, membeli apartemen dan permintaan Dao Sri Tahir.
Leave a Reply