Kantor agensi Indonesia di Indonesia di provinsi Tengah adalah Kantor Jawa Indonesia, mengatakan bahwa fungsi transaksi ekonomi dan keuangan digital di wilayah tersebut telah tumbuh positif pada tahun 2024.
Java B.IV
Itu ditransmisikan di Kantor Java Central Java, Informasi dan Informasi Pengembangan Ekonomi Regional tentang Jawa Tengah.
Menurut pembayaran digital yang digunakan oleh mata uang elektronik (EU), kesepakatannya adalah Rs.
Untuk transaksi charis, standar Cairan QR adalah 481,3 juta rupee Rs.
Nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu debit, pinjaman, dan karton otomatis mencapai RP656,9 triliun.
Infrastruktur, volume transaksi ritel memasuki JAV pusat, yang meningkat sebesar 54,3 persen dari 331,3 triliun, atau 54,3 persen.
“Sistem Izin Nasional (SKNBI) bank terdaftar dengan transaksi ritel lainnya (SKNBI).
Selain itu, ada nilai besar untuk dua-RTGs, nilai utama nilai (Indonesia Indonesia Indonesia di Indonesia kira-kira likuidasi), waktu-nyata waktu-e-E-time E-time.
Menurutnya, memperluas pengakuan transaksi keuangan digital dalam bentuk pendidikan bersama, Provinsi Java Central di Provinsi Pusat Pendidikan Gabungan dan mengoordinasikan koordinasi keluhan pelanggan.
Dia mengatakan bahwa penguatan bagian digital dari lingkungan pemerintah daerah dan 2024, di semua badan pemerintah daerah di Insight Center dapat mempertahankan status digital 96.25.
Pendaftaran biaya regional, implementasi kartu kredit Indonesia (KKI) dan 27 peraturan regional lokal (peraturan regional) dan 27 peraturan lokal (peraturan regional) dan 27 pemerintah daerah dilaksanakan oleh sektor pemerintah.
Selain itu, pendapatan saluran digital meningkat menjadi 69,06 persen untuk mencapai saluran digital (Chris, Internet Bank dan Electronic Commercial).
“Pertemuan Pusat Java TPDDS pada 12 Februari 2025 dengan dedikasi EPD
Bekerja sama dengan Penjabat Gubernur Pusat Sudanman, Penjabat Gubernur Pusat Sudan, dan Zona Wilayah KECC dan Pajak Regional (PDRD)
Selain itu, optimalisasi inovasi dan penguatan inovasi dan penguatan layanan di non -PDD – RCD (RKD).
Leave a Reply