Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Warga rusun di Jakarta minta pembatalan penyesuaian tarif air

Jakarta (Antara) – Penduduk Piring Permintaan Jakarta Batalkan keputusan kerajaan Gubernur (Kepgub) mengenai pajak air minum karena itu adalah 71 % penumpang berbahaya.

“Kami yang menggunakan air Pam Jaya untuk kebutuhan sehari -hari, memasak dan mandi akan dikemas dengan bangunan komersial seperti department store dan kantor,” flat Calibata, foto amiruddin di Jakarta.

Menurut perintah gubernur DKI, jumlah Kepgub 730 tahun 2024, dengan pajak air minum yang ditandatangani oleh Gubernur Heru Bodi Hartono, harus dipecat karena berbahaya dalam hidangan.

Dia mengatakan penduduk flat dipengaruhi oleh kenaikan pajak yang lebih tinggi pada 71,3 persen.

Pikri mengatakan banyak upaya dilakukan oleh penduduk, termasuk pertemuan Jaya Pam, mengeluh kepada DKI Jakarda DPRD mengirim surat ke Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) dan Ombudsman di Indonesia. Tetapi sampai sekarang, itu tidak efektif.

“Selama bertahun -tahun, penduduk yang tinggal di flat telah dipraktikkan secara tidak adil oleh pemerintah DKI, DKI Jakarta dan Pam Jaya,” katanya.

Pikri mengatakan dia terkejut bahwa Pam Jaya masih mengatakan bahwa penduduk yang tinggal di flat atau apartemen dianggap sebagai bangunan komersial. Meskipun mereka adalah keluarga atau rumah yang sama dengan penduduk yang tinggal di rumah Yang

“Perbedaannya hanya bagi kami di dalam hidangan. Kami adalah korban kurangnya pemahaman tentang pemerintah DKI Jakarta dan Pam Jaya,” kata Pikri.

Untuk alasan ini, diharapkan bahwa gubernur baru DKI Jakarta Pramono Anung membatalkan KEPGUB 730/2024 pada air minum di Jaya Water Regional Water Company, yang merupakan kebalikan dari kontrol air DKI Jakarta.

Dia akan selalu berjuang untuk menemukan keadilan. “

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Komite Eksekutif Pusat (DPP) P3RSI (P3RSI) Erlan Callo mengatakan penduduk flat berharap gubernur Pramono akan mendengar keluhannya.

“Meskipun kami berada di banyak lantai tetapi kami adalah rumah yang menggunakan air di Pam Jaya untuk kebutuhan kita sehari -hari,” kata Erlan.

Erlan juga meminta penghuni hidangan untuk ditempatkan di pelanggan K-II, oleh K-III, yang merupakan iklan.

Sebelumnya, publik regional Pam Jaya (Perumda) mengusulkan penduduk menara dan apartemen yang menentang kenaikan tarif pajak air untuk memiliki pemilik pribadi di setiap unit agar tidak menerima pajak progresif.

“Pam Jaya menggunakan pajak menurut klien yang menggunakan” Pam Jaya Sahrururururururumda Layanan di Jakarta mengatakan pada hari Senin (2/17).

Menurut pernyataan Gubernur DKI, KEPGUB, nomor 730 dari tahun 2024 pada tarif pajak air minum yang termasuk dalam kelompok K-III yang menggunakan lebih dari 20 meter kubik (M3) berada di bawah tarif pajak tingkat lanjut sebesar Rp21.500 per m3.

Dia menjelaskan bahwa ketika pelanggan termasuk dalam kelompok K-III untuk menggunakan air tidak lebih dari 10 m3, tarif pajak adalah Rp12.500 per m3.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *