JAKARTA (Antar) – Menteri Kehutanan Raji Julie Antoni mengatakan bahwa penarikan 18 unit lisensi berupaya menggunakan hutan (PBPP) untuk kecemasan pengusaha lain yang memiliki izin yang sama.
“Diharapkan bahwa penarikan resolusi 18 PBPPH akan menjadi alarm atau pengingat PBPPH lainnya untuk memenuhi kewajibannya,” kata menteri kehutanan itu pada pertemuan kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks Parlemen SENA pada hari Kamis.
Kewajiban pemilik divisi PBPPH diatur dalam aturan negara. 23 tahun 2021 tentang organisasi hutan yang mencakup empat hal.
Keempatnya sedang mempersiapkan rencana bisnis sepuluh tahun, mempersiapkan rencana kerja tahunan, menerapkan kegiatan nyata di lapangan selambat -lambatnya setahun setelah siaran PBPPH dan lokasi area kerja dan berbagai komitmen lain yang diharapkan menghubungkan unit PBPP untuk terus melakukan kegiatan di lapangan.
Pada saat yang sama, tahun ini, Kementerian Cat melalui Administrasi Hutan Laonari menarik 18 unit PBPPH yang didistribusikan oleh Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluka dan Papua, 526.144 hektar.
Menurut Menteri Kehutanan, hingga 17 unit PBPPH tidak dianggap bukan kegiatan hutan, yang melanggar ketentuan sesuai dengan Pasal 365 Huruf C Pommone LHK No. 8 sejak 2021, yaitu, meninggalkan area kerja.
Pada saat yang sama, unit PBPPH mengembalikan izin ke Kementerian Kehutanan.
Penarikan PBPP ini adalah bentuk sanksi administratif yang dikenakan berdasarkan ketidaktaatan kepada pemilik ketentuan undang -undang di bidang kehutanan dan/atau ketentuan dalam lisensi bisnis atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan kehutanan.
Selain diingat, ada sanksi lain yang dapat diberikan oleh pemerintah terhadap PBPPH dalam bentuk teguran tertulis, denda administratif, dan PBPPH.
Leave a Reply