Jakarta (Antara) – Derivatif Komoditas dan Pertukaran Indonesia (ICDX) atau Komoditas dan Pertukaran Derivatif Indonesia (BKDI) Syariah terdaftar berdasarkan barang di negara tersebut untuk tahun 2024 dalam triliun RP2.01.
“Jumlah operasi pada tahun 2024 selamat dari pertumbuhan 66 persen dibandingkan dengan 2023 dan total transaksi triliun RP1.2,” kata Presiden ICDX Wibgiyi dalam pernyataan resmi Jakarta.
Berdasarkan total biaya ini, operasi subyektif Islam untuk pembelian dan penjualan piutang sebesar 81,1 persen dan nominal RP1.63 triliun dan prinsip Teluk Dagang (Sika), 18,9 persen atau mencapai RP380 miliar. Some banks used this transaction scheme – this is a PT Bank Cimb Niaga Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Jabar Banten Syariah, PT Bank Muamalat Indonesia, Charia Business Business Permata Tbk and Sharaia Business Unity Unity Unity Unity Unity Unity Unity Unity Dari PT PE Bank Bank Bank Bank.
Fajar melihat peningkatan kualitas operasi sebagai bukti minat tinggi dalam industri perbankan untuk menggunakan transaksi ini. Peningkatan nilai transaksi ini juga dianggap sebagai cerminan barang -barang kuadrat di Indonesia. Dari transaksi pertama pada tahun 2022 pada akhir 2024, akumulasi transaksi mencapai RP4 triliun.
“Pada tahun 2025, ICDX terus melek dan pendidikan di masyarakat, terutama di sektor perbankan untuk memperkuat kereta transaksi ini. Harapan kami, transaksi komoditas ini terus tumbuh, melihat pengembangan ekonomi Islam baik dalam aspek nasional maupun global.
Pengamat ekonomi Islam di Universitas Prasety Islam Bandar Nusantara Yoyok menambahkan bahwa pertumbuhan barang -barang Islam adalah kabar baik untuk pengembangan ekonomi Islam di Indonesia.
“Sebagai salah satu populasi paling Muslim dan populasi di dunia, cocok untuk ekonomi Islam di Indonesia untuk menjadi Qibla dalam ekonomi Syariah global. Karena alasan ini, ia membutuhkan kesadaran dan upaya semua subjek ekonomi dalam kasus ini, termasuk industri perbankan untuk melanjutkan inovasi terkait dengan penggunaan transaksi.”
Leave a Reply