JAKARTA (Antara) – Sekretaris Jenderal (Sekretaris Jenderal) PDI PDIA Hasto Kristiyanto Tim Komite Hukum meminta hakim tunggal untuk hakim tunggal untuk menyerahkan kepada penyelidik KPC AKBP Purbo Bekti dan hadir untuk data pengawasan kamera (CCTV) selama ujian.
“Kami berharap hakim dapat mengajukan permintaan kami di persidangan untuk memeriksa penyelidik Rossa Purbo Bekti,” kata penasihat hukum Ronny Talapessy pada hari Senin di Pengadilan Distrik Jaket Selatan.
Ronnie mengatakan bahwa selain ROSA, bukti catatan CCTV harus disajikan selama proses pemeriksaan yang diduga mengarahkan saksi.
Ronnie mengatakan itu adalah salah satu saksi yang telah diintimidasi, yaitu, dia telah menyuap Harun Masiku dan Augustian Tio Fridelina sebelumnya dengan gaya intermiten saya (PAW).
Dia menjelaskan: “Proses penegakan hukum ini harus dilakukan sesuai dengan prinsip -prinsip yudisial. Seharusnya tidak ada intimidasi. Kemarin, Brother Tio mengatakan dia terancam oleh Pasal 21, yaitu menghalangi keadilan (tindakan yang mencegah proses hukum).
Oleh karena itu, partainya mendesak hakim untuk mengikuti persidangan dan mengingatkan banyak pihak untuk tidak mengganggu prosedur penegakan hukum yang ada.
“Selain itu, uang diberikan kepada saksi untuk mengubah BAP,” katanya.
Di akhir pernyataan itu, Hasto Christiyanto optimis, menyangkal apa yang ia klaim tentang kliennya.
Pada hari Senin (10/2), giliran KPC untuk menyampaikan bukti tertulis.
Kemudian, pada hari Selasa (11/2), KPC memperkenalkan saksi ahli di persidangan. Selain itu, pada hari Rabu (12/2) Hasto dan KPC mengikuti kesimpulan masing -masing.
Hasto Christiyanto mengajukan keputusan tentang gugatan awal yang diajukan oleh Hasto Christiyanto terhadap KPC pada hari Kamis (13/2).
Sebelumnya, Agustian Tio Fridelina, mantan tahanan tahanan antar-waktu Harun Masiki (PAW), mengklaim telah ditawari Rs 2 miliar RP oleh orang yang tidak dikenal, dan kemudian KPC meninjau tekad mengenai Sekretaris PDI Hastto Hastto Kristiyanto.
Leave a Reply