Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

133 WNI dipulangkan setelah selesai jalani hukuman di Malaysia

KUALA LUMPUR (Antara) – Pada hari Selasa, warga negara Indonesia (warga negara Indonesia) dikirim pulang setelah menyelesaikan denda mereka di Malaysia karena melanggar hukum.

Johor Bahru Jati Hbrat, Consate menghasilkan bawah tanah Indonesia, mengatakan timnya ditemani oleh duta besar timnya di pelabuhan Padang Portir di Johannesburg.

Kembalinya adalah bagian dari warga Indonesia di luar negeri dan Duta Besar Indonesia (KBI) Kuala Lumpur dan Departemen Rincian Malawi (JIM) dilakukan bersama antara Indonesia.

Menurutnya, warga Indonesia, yang diperintah oleh Durban Sri Bintan Puru di Tunjung Pinang adalah Kepulauan Riau, menyelesaikan hukuman pada jarum suntik terakhir.

Enam Area Penjara, Nanas di Johanniti, Depot Kemayan di Sayang, Dot Lengg di Sembilan, Beranang Depot di Langor, Langkap Depot di Terenggakan dan Warehouse di Rack.

Warga negara Indonesia yang terkait dengan Jenderal Indonesia Consate dalam membela pengacara Indonesia di Johoor Bahru, sebuah fungsi ekstrem, penyalahgunaan izin kerja atau izin akomodasi di Malaysia.

Menurut Jati, setelah warga Indonesia dari Tabung Pinang, Departemen Imigrasi Indonesia (Indonesia (BP2MI)

Peningkatan, Kepulauan Riau Indonesia Protected Service Center (BP3MI) dan Tanjung Pinang Conservation and Trauma Center (RPTC), akan warga negara Indonesia selama proses pengembalian, mengatakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *