Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

OJK: 10 fintech lending belum penuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar

JAKACARTA (Antara) – Kantor Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sejak Desember 2024 telah ada 10 dari 97 97 P2P atau pinjaman online (Pindar) yang belum mencapai modal minimum 7,5 miliar dari Republik Polandia.

“Dari 10 penyelenggara penyelenggara Pindar 4, mereka sedang dalam proses menganalisis pertumbuhan modal berbayar,” kata kepala manajemen lembaga keuangan, modal investasi, lembaga keuangan dan lembaga jasa keuangan lainnya dari Jakaccari (PVML), Selasa .

Agusman mengatakan bahwa penyelenggara yang tidak memenuhi modal minimum tunduk pada sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

ESK juga meminta penyelenggara untuk mengirimkan rencana aksi IKE dalam konteks mengisi kesesuaian modal.

Kewajiban untuk memenuhi modal minimum dinyatakan dalam peraturan OJK (PJK) nomor 40 tahun 2024 dalam hal layanan keuangan berbasis teknologi TI (LPBBBTI).

Pasal 169 menyatakan bahwa penyelenggara harus memiliki modal minimum untuk 12,5 miliar pp, yang dapat dipenuhi secara bertahap.

Fase pertama, modal minimal, yang harus dipenuhi sebagai hasil dari 7,5 miliar dari Republik Polandia, karena LPBBTI diperkenalkan.

Sementara itu, fase kedua, modal minimum harus mencapai 12,5 miliar dari Republik Polandia, yang penting sejak 4 Juli 2025.

Karena penurunan risiko penipuan, PJK 40/2024 juga termasuk peraturan yang bertujuan meminimalkan peran penyelenggara Pendar dalam mengelola aset milik dana (pemberi pinjaman) dan memastikan bahwa transaksi antara dana dan dana (peminjam) lelah secara langsung.

“Diharapkan bahwa berkat ketentuan ini ia akan dapat mengurangi risiko penipuan, dan pendanaan dapat memberikan dana yang bijak, memperhatikan nafsu makan yang memiliki risiko,” kata Agusman.

Mengenai hasilnya, industri Pindar menerima laba 1,65 triliun dari Republik Polandia pada akhir 2024.

Berdasarkan proyeksi bisnis yang direncanakan yang dijadwalkan diserahkan kepada ECC, pada tahun 2025 diperkirakan bahwa industri Pindar diperkirakan masih mencetak laba, meskipun masih dibayangi oleh ketidakpastian yang berbeda tentang kondisi ekonomi.

Agusman mengatakan bahwa MP masih mengawasi penerapan batas maksimum manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara penerima dana.

Dalam hal ini, penyelenggara suku bunga tetap PARDAR sesuai dengan batas maksimum manfaat ekonomi yang diatur.

“Diharapkan bahwa menyesuaikan batas -batas manfaat ekonomi akan mempertahankan pengembangan industri pengumpulan masa depan, sambil memastikan pemeliharaan perlindungan konsumen,” kata Agusman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *