JAKARTA (Antara) – Penduduk pulau pertama, Kabupaten ribuan pulau, mengajukan permohonan konstruksi perancah yang menghancurkan lingkungan di pulau Lempeng Gugus, pulau pulau selatan selatan, berhenti.
“Kami segera mengikuti keinginan penduduk yang menuntut kemajuan untuk menghancurkan alam,” kepala desa pulau pertama Muhammad Adriansyah di Jakarti pada hari Senin.
Dia berkata, sejauh ini tidak ada pekerjaan dari proyek konstruksi dermaga.
Proyek Konstruksi Proyek dan Liburan Swasta dalam sekelompok ubin yang terletak di dekat pulau pulau itu terlebih dahulu dan Biaawak mengeluh tentang penduduk karena menyebabkan kerusakan pada hutan bakau atau hutan bakau.
“Pada 17 Januari, sebenarnya ada pemberi yang hebat. Namun, sejauh ini tidak ada lagi pekerjaan,” katanya.
Dia menjelaskan, penduduk tidak tenang karena pembangunan bank terdakwa diduga tidak menjadi izin dan secara diam -diam dibuat.
“Mengenai lisensi dan penyelesaian proyek, Kementerian Indonesia (NPC) adalah otoritas Kementerian Kelautan Indonesia,” katanya.
Dia juga mendesak warga untuk tetap tenang dan memegang lingkungan yang menguntungkan di desa terlebih dahulu karena mereka menunggu untuk mengikuti -eup oleh pihak berwenang.
“Terus mempertahankan kedamaian dan menyajikan masalah ini kepada otoritas. Saya berharap para pemimpin juga campur tangan,” katanya.
Kepala Badan Maritim, Maritim dan Pertanian (KPCP) dari pulau -pulau dari ribuan orang, Nurliti menambahkan, mengenai persetujuan operasi maritim (PCKPL) adalah otoritas CTF Indonesia.
“Proyek pengembangan ini masih dipantau. Kami masih menunggu bukti persetujuan konstruksi,” katanya.
Leave a Reply