Jakarta (Antara) – Polisi Lalu Lintas (Ditlantas) di Jakarta Metropolitan Police membuka dua tempat layanan pengemudi (SIM) selama seminggu.
Dengan menggunakan akun resmi X @tmcpoltro, diberitahu, layanan ini dihidupkan dari 07.00-12.00 WIB.
Lokasi berikutnya:
Jakarta Timur: Jalan Ranarang dari Somethingang (dekat MCD Durn Durn Saw)
Jakarta Barat: Jalan Long (dekat Indomore Kinbon Rak)
Dokumen yang diperlukan adalah asli dan sim dan phoocopy, formulir aplikasi dan mengambil pemeriksaan medis dalam output.
Layanan ini hanya berfungsi untuk ekstensi Sim A dan SIM C.
Untuk sim-tim-tim-tim-tim yang digunakan untuk mengirimkan aplikasi SIM baru di Daan Mogot Sim Satspas, Jakarta Barat.
Dengan suplemen, sesuai dengan nomor PP 76 tahun 2020 tentang jenis pendapatan pendapatan non-pajak (PNBP) dari polisi nasional adalah RP. RP. 75.000 kotoran sim C.
Selain biaya -biaya ini, pemohon juga membutuhkan membayar dana tambahan sebagai survei mental asuransi RPP37 500 dan RP. 50.000.
Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang valid akan ditemukan sesuai dengan Pasal 288 § 2 dari nomor hukum 22 pada tahun 2009 dalam hal lalu lintas jalan dan lalu lintas jalan. Hasil teratas kurang dari penjara bulanan atau penalti RP tinggi. 250.000.
Leave a Reply